Dark/Light Mode

Pemerintah Turunkan HET Pupuk Subsidi

Daya Beli Dan Produktivitas Petani Diyakini Meningkat

Jumat, 24 Oktober 2025 06:45 WIB
Pupuk Indonesia mendukung penuh keputusan Presiden menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. (Foto: Dok. Pupuk Indonesia)
Pupuk Indonesia mendukung penuh keputusan Presiden menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. (Foto: Dok. Pupuk Indonesia)

 Sebelumnya 
Perseroan juga menegaskan kesiapan untuk mengawal implementasi kebijakan Pemerintah, dengan memastikan seluruh proses distribusi pupuk berjalan lancar, tertib, transparan, dan tepat sasaran. 

Pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem digital i-Pubers dan Command Center, yang memungkinkan pemantauan stok, penyaluran, hingga transaksi penebusan secara realtime di seluruh Indonesia. 

“Kami akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, untuk mengawal penyaluran pupuk berlangsung sesuai dengan ketentuan HET yang baru,” tegasnya. 

Penurunan HET pupuk subsidi sejalan dengan semangat Pemerintah untuk merevitalisasi pabrik pupuk nasional, yang sebagian besar telah beroperasi selama puluhan tahun. 

Baca juga : Petahana Dijagokan Pimpin Banteng NTB

Langkah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat ketahanan sektor pangan melalui efisiensi produksi. 

“Dan peningkatan ketersediaan pupuk yang lebih terjangkau bagi petani,” ujar Rahmad. 

Dia menjelaskan, upaya revitalisasi pabrik pupuk kerap terhambat berbagai regulasi, sehingga inisiatif baru ini menjadi tonggak penting dalam memperbarui infrastruktur industri pupuk demi mendukung produktivitas pertanian nasional. 

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah mengumumkan arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk menurunkan HET Pupuk subsidi sebesar 20 persen. 

Baca juga : Gerindra Senang, Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen

Amran menyampaikan, HET ini berlaku untuk seluruh jenis pupuk subsidi. 

“Ini diumumkan atas arahan Bapak Presiden. Harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini (Rabu). Ini belum pernah terjadi sepanjang sejarah,” kata Menteri Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025). 

HET pupuk subsidi terbaru yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./ SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./ SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025. 

Untuk Pupuk Urea menjadi Rp 1.800 per kilogram (kg) atau Rp 90 ribu per sak kemasan 50 kg, Pupuk NPK (Natrium Fosfor Kalium) menjadi Rp 1.840 per kg atau Rp 92 ribu per sak kemasan 50 kg. 

Baca juga : Diplomasi Investasi RI Semakin Kuat Di Dunia

Lalu, Pupuk NPK untuk Kakao menjadi Rp 2.640 per kg atau Rp 132 ribu per sak kemasan 50 kg. Pupuk ZA (Amonium Sulfate) menjadi Rp 1.360 per kg atau Rp 68 ribu per sak kemasan 50 kg, dan Pupuk Organik menjadi Rp 640 per kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.