Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perbarui MoU, LPS-OJK Mantapkan Kerja Sama

Rabu, 30 Januari 2019 10:37 WIB
Ketua Dewan  LPS  Halim Alamsyah (kanan) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, berjabat tangan usai penandatanganan MoU dalam Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (28/1). (Foto: Humas OJK)
Ketua Dewan LPS Halim Alamsyah (kanan) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, berjabat tangan usai penandatanganan MoU dalam Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (28/1). (Foto: Humas OJK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyepakati nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Pembaruan kesepakatan dilakukan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi, dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga, yang selama ini sudah terjalin.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan LPS Halim Alamsyabh dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, yang dilakukan dalam Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (28/1) malam.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategi OJK Anto Prabowo menjelaskan, pembaruan nota kesepahaman ditujukan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama, dan koordinasi dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas OJK, juga LPS.

Baca juga : Pasca Diteror Bom, Bos KPK Tetap Kerja Seperti Biasa

“Serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan,” jelas Halim, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/1).

OJK merupakan regulator/otoritas yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan, yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Sedangkan LPS, merupakan regulator/otoritas yang memiliki fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank, dan melakukan resolusi bank.

"Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan koordinasi," tegas Halim.

Baca juga : Bersatu, Jangan Cuma Omdo

Beberapa pembaruan yang disepakati OJK dan LPS di antaranya adalah peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS dalam rangka penanganan bank sistemik, penyelesaian bank selain bank sistemik, pendirian dan pengakhiran bank perantara, serta penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk”, dan penerbitan surat berharga.

"Kesepakatan baru lain adalah penanganan bank sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS. Berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK, LPS dapat melakukan due diligence. Baik bank sistemik ataupun bank selain bank sistemik, yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI). Tentunya, dengan syarat dan kondisi tertentu," papar Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho.

Kesepakatan ini juga meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif, percepatan jangka waktu, dan penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait bank sistemik dan bank selain bank sistemik. Baik dalam status BDPI ataupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

Baca juga : OTT Suap Air Minum, KPK Tetapkan 8 Tersangka

“Selain itu, OJK juga memberikan dukungan  kepada LPS dalam pelaksanaan program restrukturisasi perbankan, serta pembentukan forum koordinasi, dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas, juga kewenangan masing-masing instansi,” tutup Samsu. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.