Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
IKTN Percepat Sosialisasi PP 39/2025 Ke Pengusaha Tambang Di Lampung
Sabtu, 22 November 2025 20:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) tancap gas mempercepat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 kepada para pelaku usaha tambang. Sosialisasi yang digelar di Provinsi Lampung ini dihadiri para pengusaha dan penambang dari berbagai daerah, termasuk mereka yang belum memiliki izin resmi.
Ketua IKTN Basyaruddin bersama jajaran pengurus mendapat sambutan hangat dari para penambang. Antusiasme itu mencerminkan dukungan kuat terhadap beleid baru yang secara khusus mengatur tata kelola tambang rakyat melalui skema koperasi. Sejumlah pengusaha tambang yang sebelumnya beroperasi secara mandiri juga mulai bergabung ke IKTN untuk menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru.
Baca juga : Percepat Swasembada, Kementan Dorong Percepatan Luas Tambah Tanam Di Sukabumi
Dalam keterangannya, Basyaruddin menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas terbitnya PP 39/2025. Ia menilai aturan tersebut memberi kepastian hukum bagi penambang rakyat.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Dengan PP 39 Tahun 2025, para penambang mendapat perlindungan hukum, legalitas yang jelas, dan bisa bekerja lebih aman dan nyaman untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Baca juga : Dukung Varietas Unggul, PVTPP Perkuat Digitalisasi Perizinan Benih Dari Lampung
Basyaruddin juga mengimbau penambang di seluruh Indonesia untuk segera membentuk koperasi. Menurutnya, banyak keuntungan yang bisa diperoleh, terutama kemudahan memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bila pengajuan dilakukan melalui badan usaha koperasi.
Dengan sosialisasi yang dipercepat, IKTN berharap ekosistem tambang rakyat bisa lebih tertata, legal, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya