Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada triwulan I-2026 tetap alias tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat di awal tahun.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan, Pemerintah memilih menahan tarif listrik guna menjaga momentum konsumsi rumah tangga dan aktivitas usaha di tengah dinamika ekonomi global.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tidak mengalami perubahan di triwulan I-2026,” kata Tri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Baca juga : Hari Pertama 2026, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Berjalan Mulus
Tri menjelaskan, mekanisme penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Perhitungan tarif mengacu pada realisasi indikator ekonomi utama, antara lain nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain pelanggan non-subsidi, Pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan.
Baca juga : 2026: Tenang Dan Melumat?
“Subsidi listrik tetap disalurkan sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial untuk menjaga keterjangkauan energi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor tertentu,” ujar Tri.
Kementerian ESDM menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan melindungi rumah tangga, tetapi juga memberikan kepastian biaya energi bagi pelaku usaha agar iklim usaha tetap kondusif.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah meminta PT PLN (Persero) menjaga keandalan pasokan listrik nasional, meningkatkan mutu layanan kepada pelanggan, serta terus mendorong efisiensi operasional.
Baca juga : Heru Tjahjono: UMP 2026 Harus Jaga Daya Beli dan Keberlanjutan Usaha
“Masyarakat juga diimbau menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional,” kata Tri.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan, keputusan tarif listrik triwulan I-2026 yang tidak mengalami kenaikan memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengelola pengeluaran dengan lebih baik di awal tahun.
“Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya