Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sinyal Iklim Pasar Modal RI Kian Kondusif
2 Perusahaan Jumbo Akan Melantai Di BEI
Selasa, 6 Januari 2026 06:30 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi memahami, partisipasi BUMN dan anak perusahaannya di pasar modal memiliki peran strategis dalam memperkuat likuiditas serta diversifi kasi instrumen investasi.
“Untuk itu, OJK secara berkelanjutan melaksanakan program pendalaman pasar bersama para pelaku pasar modal, seperti perusahaan efek,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (14/12/2025).
Menurut Inarno, melalui program tersebut, OJK melakukan sosialisasi dan diskusi dengan perusahaan yang memiliki kesiapan untuk melakukan IPO, termasuk BUMN dan anak perusahaannya, guna meningkatkan pemahaman terkait proses penawaran umum serta mengidentifi kasi hambatan yang dihadapi.
Baca juga : Jakarta Dituntut Ketat Dan Efisien Kelola Anggaran
Namun demikian, keputusan untuk melakukan IPO sepenuhnya merupakan pertimbangan dan kebijakan bisnis masing-masing perusahaan.
“Peran OJK adalah memastikan proses berjalan secara profesional, transparan, serta melindungi kepentingan investor,” jelasnya.
Saat ini, terdapat total 37 perusahaan BUMN dan anak usaha BUMN yang sudah melantai di bursa. Secara rinci, sebanyak 14 perusahaan BUMN dan 23 anak usaha BUMN.
Delisting Tahun 2026
Baca juga : Inter Akhiri Kutukan Bologna
Sementara itu, BEI dalam Pengumuman BEI No.: Peng00003/BEI.PLP/12-2025, mengumumkan 70 perusahaan tercatat yang berpotensi dibatalkan pencatatan sahamnya (delisting) pada 2026.
Potensi delisting dilakukan karena perusahaan mengalami suatu kondisi, atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan. Baik secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Perusahaan juga berpotensi di-delisting apabila tidak memenuhi persyaratan pencatatan di BEI dan/atau telah mengalami suspensi efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.
Baca juga : Malaysia Open 2026, Perang Saudara Di Ganda Putra
“Perusahaan tercatat yang mengalami suspensi efek selama enam bulan berturut-turut juga berpotensi untuk dilakukan delisting dan BEI wajib mengumumkannya kepada publik,” jelas pengumuman BEI tersebut dikutip, Senin (5/1/2026).
Per 30 Desember 2025, suspensi efek atas perusahaan tercatat berikut ini telah mencapai jangka waktu enam bulan atau lebih.
Berdasarkan pengumuman tersebut, terdapat empat BUMN yang masuk dalam daftar perusahaan yang berpotensi delisting, yaitu PT Indofarma (Persero) Tbk, PT PP Properti (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya