Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bendung PHK, Airlangga Andalkan Kartu Pra Kerja

Sabtu, 7 Maret 2020 12:10 WIB
Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto

RM.id  Rakyat Merdeka - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai menghantam Indonesia. Pada pertengahan Februari 2020, beredar kabar ada sekitar 677 karyawan PT Indosat Tbk yang terkena PHK. 

Kini, PHK terjadi di produsen es krim AICE. Di mana 300 buruh mendapatkan surat PHK. 

Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, ada dua penyebab terjadinya PHK. Yaitu, persaingan usaha atau persoalan fundamental.

Baca juga : Elite PDIP Ajak Warga Amalkan Nilai nilai Pancasila

“Penyebab PHK harus dibedakan, antara disebabkan persaingan atau memang ada persoalan lainnya. Nah itu yang harus didalami,” kata Airlangga di Jakarta, kemarin. 

Dia menyebutkan, PHK seperti yang terjadi di Indosat merupakan salah satu dari fenomena korporasi. Di mana perusahaan yang tidak mampu bersaing harus melakukan langkah koorporasi agar tetap bertahan. 

“Jadi, itu fenomena korporasi. Kalau Indosat kaitannya dengan persaingan. Memang kalau industri telekomunikasi kan sebenarnya masih bagus,” ujarnya. 

Baca juga : Gandeng Turkish Airlines, BRI Hadirkan Europe Travel Fair

Menurut dia, apabila ke depan semakin banyak perusahaan yang merumahkan karyawan. Langkah pemerintah yakni akan meneliti secara mendalam akar permasalahan PHK besarbesaran tersebut. Jika penyebabnya adalah faktor fundamental, maka dibutuhkan lapangan pekerjaan baru. 

Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan seperti ini, kata dia, pemerintah akan menebitkan Kartu Pra Kerja. Salah satu tujuannya menambah keahlian korban PHK. 

“Kita akan lihat. Jadi kalau industrinya memang tidak bersaing diharapkan ada pekerjaan baru. Maka pemerintah membuat programnya Kartu Pra Kerja untuk re-skilling terhadap mereka yang kena PHK,” tutur dia. 

Baca juga : Industri Converting Ampelas Serap Banyak Tenaga Kerja

Saat ini, Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetisi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja. Namun, untuk mengimplementasikan program tersebut, masih ada satu Perpres lagi yang dibutuhkan. 

“Kita butuh Perpres satu lagi. Karena satu itu Perpres mengenai Kartu Pra Kerja itu sendiri, yang kedua terkait PMO (Project Management Office)-nya. Jadi pelaksanaanya di sana. Kalau ini selesai ya tentu kita siapkan daerah-daerah itu,” ujar Airlangga. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.