Dark/Light Mode

Soal Blok Rokan, Pemerintah Diminta Tegas Ke Chevron

Senin, 9 Maret 2020 19:36 WIB
Ilustrasi Blok Rokan. (Foto: net)
Ilustrasi Blok Rokan. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terhentinya pengeboran sumur baru pada Blok Rokan oleh Chevron merugikan negara. Padahal kontrak berakhir pada 2021. Pemerintah diminta berikan sanksi tegas ke Chevron.

“Ini merupakan pelanggaran terhadap kontrak yang ada dan harusnya dikenakan sanksi oleh pemerintah,” ujar Pengamat Energi Sofyano Zakaria kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin. 

Untuk diketahui, produksi blok Rokan telah menurun drastis dari sebesar 338 ribu barel per hari pada 2012. Sedangkan pada tahun lalu, produksinya hanya tinggal 190 ribu barel per hari. “Hal ini disebabkan karena Investasi pengeboran sumur yang dilakukan pihak kontraktor, Chevron menurun drastis,” ujarnya.

Jika pada 2012 dilakukan pengeboran di 615 sumur, namun di 2015 turun dan hanya ngebor di 200-an sumur, 2016 sebanyak 110-an sumur, dan 2019 sama sekali tidak melakukan pengeboran sumur baru. 

Baca juga : Wujudkan K3, Pertamina Gelar Simulasi Lokasi Kerja Aman

Menurut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), jika 2020 ini tidak melakukan investasi pengeboran sumur juga, maka produksi diperkirakan akan turun menjadi 160 ribu barel per hari dan produksi 2021 (saat diserahkan ke Pertamina) diperkirakan akan turun lagi menjadi 140 ribu barel per hari.

“Ini pasti menyebabkan penerimaan negara terus turun, dan otomatis menyebabkan impor akan menjadi naik dan ini pasti membuat negara menjadi menanggung kerugian,” ujar sofyano . 

Sofyano menambahkan, hal tersebut harusnya sudah menjadi perhatian pemerintah sejak lama bukan hanya saat ini saja. “Pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM dan SKK Migas harusnya paham masalah ini dan harus tegas bersikap kepada Chevron yang masih bertanggung jawab atas blok Rokan hingga 2021,” lanjutnya.

Pemerintah, kata dia, diharapkan bisa memaksa agar Chevron segera mengizinkan Pertamina masuk ke wilayah Blok Rokan untuk melakukan pengeboran. “Jangan digantung karena alasan belum berakhirnya masa kontrak,” tegas sofyano. 

Baca juga : Jakarta Diminta Nyontek Singapura dan Tokyo

Sesuai regulasi, menurut Permen ESDM nomor 24 tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Permen ESDM nomor 26 tahun 2017, dinyatakan bahwa kontraktor wajib melakukan investasi pada wilayah kerjanya dan menjaga kewajaran tingkat produksinya sampai  dengan berakhirnya masa kontrak kerja.

“Selain itu, dinyatakan pula bahwa seluruh biaya Investasi akan diganti oleh pemerintah (cost recovery). Jadi, sebetulnya tidak ada alasan bagi Chevron untuk tidak melakukan investasi pengeboran karena kontrak kerja mereka masih berjalan sampai 8 Agustus 2021,” lanjut Ketua Asosiasi Pengamat Energi Indonesia itu.

Menurut dia, kontraktor harusnya paham bahwa untuk mekanisme pengembalian biaya investasi itu diatur dalam Permen ESDM nomor 47 tahun 2017. Dan, untuk investasi diakhir masa kontrak itu akan diganti oleh kontraktor baru, tetapi mengapa ini tidak dilakukan pada Blok Rokan.

“Harusnya Pemerintah lewat kementerian ESDM dan SKK Migas segera bersikap dan bertindak,” tukas Sofyano. [DIT]

Baca juga : Pemerintah Jamin Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Akibat Virus Corona

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.