Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Diminta Serius Cegah Alih Fungsi Lahan

Minggu, 1 Maret 2020 22:20 WIB
Lahan pesawahan yang akan dijadikan perumahan (Foto: Istimewa)
Lahan pesawahan yang akan dijadikan perumahan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lahan pertanian di Indonesia setiap tahun terus berkurang, terutama sawah yang sudah banyak berganti dengan perumahan dan peruntukan lain. Diprediksi, sekitar 150 ribu hektar lahan pertanian berkurang tiap tahunnya, sehingga semakin mempersempit lahan pertanian. Dampaknya, jika lahan pertanian semakin sempit, produktivitas pangan juga ikut menurun.

Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), luas baku lahan sawah nasional pada 2019 menyusut 287.000 hektar dibanding 2013. Kondisi ini terjadi karena beberapa sebab.

Baca juga : Repot Gegara Corona, Lima Laga Seri A Ditunda

"Penyebab utama alih fungsi lahan sawah sebagian besar karena pertanian ini dianggap kurang (menguntungkan)," kata Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin. Hasil produksi yang tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari menjadi sebab utama petani menjual lahannya. 

Ia mengakui, paradigma dan aturan pemerintah yang cenderung mengarah ke aspek pembangunan, perkotaan, dan perkebunan, sedikit banyak telah meninggalkan lubang besar di sektor pertanian. Padahal, di tempat-tempat lain itu menjadi petani sawah kurang menguntungkan. Dalam kondisi ini, perlu adanya perlindungan terhadap hasil pertanian dari pemerintah.

Baca juga : Anies Bentuk Tim Tanggap Cegah Virus China

Dampak negatif dari aktivitas alih fungsi lahan ini pun sangat luas, menyasar petani hingga soal ketahanan dan kedaulatan pangan bangsa Indonesia. "Dia (petani) harus berganti profesi, kemudian melepaskan tanah. Ketika ganti profesi tidak bisa secepat itu. dalam dampak lebih luas mengancam ketahanan pangan, juga kedaulatan pangan," ujar Iwan. 

Dalam kondisi seperti ini, pemerintah wajib melindungi petani. Mantan Sekjen KPA ini mengapresiasi jika pemerintah mulai mewacanakan pencegahan alih fungsi lahan. Menurutnya, aturan guna mencegah alih fungsi lahan ini perlu ditegakkan dengan seksama. Hal ini demi masa depan pertanian Indonesia. "Di dalam UU itu sebenarnya dilarang adanya konversi lahan sawah yang dilindungi, kalau pun akan dikonversi maka itu wajib diganti," pungkasnya. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.