Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Pemblokiran IMEI Ponsel

YLKI Minta Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Konsumen

Kamis, 27 Februari 2020 10:57 WIB
Foto: Net
Foto: Net

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah mengalami penundaan beberapa lama, akhirnya pemerintah via tiga kementerian akan memberlakukan pemblokiran IMEI telepon seluler ilegal/black market, per 18 April 2020.

Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Terkait hal ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah untuk memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen. Bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal tersebut.

Sebab menurutnya, aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler, jauh lebih penting ketimbang kerugian negara.

Baca juga : Jelang Puasa, DPR Minta Pemerintah Jaga Pasokan Bahan Pokok

Sejauh ini, pemerintah mengklaim bahwa jumlah telepon seluler ilegal mencapai 20 persen dari total telepon seluler yang beredar. Sehingga, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 triliun per tahunnya.

"Dalam hal ini, kami meminta pemerintah juga melakukan upaya penegakan hukum dari sisi hulu. Khususnya, praktik impor ilegal, yang masuk secara gelap ke pasaran Indonesia. Sebab, maraknya distribusi telepon seluler black market tersebut, menunjukkan kegagalan pemerintah dalam upaya penegakan hukum, dan pencegahan agar ponsel BM tidak bisa masuk ke pasar Indonesia. Ditambah lagi, tingkat literasi konsumen terhadap istilah ponsel BM, termasuk rendah," papar Tulus melalui keterangan tertulis yang diterima RMco.id, Kamis (27/2).

"Pertanyaannya, kalau BM dan ilegal, kenapa dijual secara legal, di tempat legal pula, seperti di mal mal? Apalagi ponsel BM juga masih memberikan jaminan, walau hanya jaminan toko saja. Tetapi bagi konsumen awam, hal ini tidak cukup memberikan informasi bahwa ponsel tersebut adalah BM atau ilegal," imbuhnya.

Sebelum dieksekusi pada 18 April mendatang, YLKI mendesak agar pemerintah via tiga kementerian tersebut, melakukan sosialisasi masif ke masyarakat terkait pemblokiran IMEI.

Baca juga : Ombudsman Minta Pemerintah Berikan Kepastian Perpres Harga Gas Industri

"Apa benefitnya bagi konsumen? Pemerintah harus bisa menjelaskan pada masyarakat sebagai konsumen ponsel, apa benefitnya pemblokiran IMEI bagi konsumen, dan apa kerugiannya bagi konsumen jika IMEI ponsel BM atau ilegal tidak diblokir. Jangan sampai, IMEI diblokir hanya karena pemerintah mengejar potensi pendapatan yang hilang. Tapi kemudian mengabaikan aspek perlindungan konsumen," jelas Tulus.

Pada kesempatan yang sama, YLKI juga mengimbau konsumen agar memastikan legalitas ponsel legal, saat membeli ponsel baru.

Ciri utama ponsel legal atau bukan BM, adalah pada aspek jaminan yang diberikan.

Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal atau BM.

Baca juga : Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Perusahaan Singapura

Sebab, secara regulasi (Peraturan Menteri Dalam Negeri),  jaminan harus dari produsen secara langsung. Bukan hanya jaminan toko saja. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.