Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Aturan Terbit, Ojol Hingga Kurir Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 28 Januari 2026 20:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025. Melalui regulasi ini, peserta BPU sektor transportasi memperoleh potongan iuran JKK dan JKM untuk periode Januari 2026 hingga Maret 2027.
Keringanan tersebut merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong akselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Adapun, sektor transportasi yang dimaksud meliputi mitra pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol), ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.
Baca juga : Yusril: WNI Jadi Tentara Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
Meski mendapatkan keringanan iuran, seluruh manfaat program JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh tanpa pengurangan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Duren Sawit Arief Dharmawan menilai, kebijakan tersebut sangat positif. Terutama bagi pekerja transportasi yang memiliki risiko kerja tinggi.
"Kebijakan ini memberikan rasa aman bagi pekerja sektor transportasi, khususnya pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun non-platform," kata Arief di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Meski demikian, Arief menegaskan, bahwa keringanan iuran tersebut tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK dan JKM-nya telah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga : Sambut Putaran 2, Persik Kediri Datangkan 5 Pemain Baru
Ia juga menjelaskan bahwa diskon iuran sebesar 50 persen tidak hanya diberikan kepada pekerja sektor transportasi. Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2025, pekerja BPU di luar sektor transportasi juga mendapatkan keringanan iuran pada periode April 2026 hingga Desember 2026.
"Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional, karena pekerja informal semakin dimudahkan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Arief.
Menurut Arief, perlindungan sosial merupakan kebutuhan dasar bagi setiap pekerja.
Dengan adanya kebijakan diskon iuran ini, pihaknya berharap semakin banyak pekerja BPU yang terlindungi dan kepesertaannya tetap berkelanjutan.
Baca juga : Bank Mandiri Terbitkan Obligasi Berkelanjutan I Senilai Rp 5 Triliun
"Saya mengimbau para pekerja informal atau BPU untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat adanya keringanan iuran yang diberikan oleh pemerintah," pungkas Arief.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya