Dark/Light Mode

Yusril: WNI Jadi Tentara Asing Tak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Senin, 26 Januari 2026 12:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: IG @yusrilihzamhd)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: IG @yusrilihzamhd)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara asing tak otomatis kehilangan kewarganegaraan. Meski ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Yusril, merespons berita viral Kezia Syifa yang menjadi tentara Amerika Serikat (AS) dan beberapa WNI lain yang menjadi anggota militer asing. Termasuk, mantan anggota Brimob Polda Aceh Muhammad Rio yang menjadi tentara bayaran Rusia.

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12/2006 memang menyebutkan WNI kehilangan kewarganegaraannya, apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, kehilangan kewarganegaraan itu tidak bersifat otomatis,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Yusril menambahkan, ketentuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Baca juga : Rel Layang di Semarang dan Pekalongan: Solusi Permanen Atasi Banjir dan Kemacetan

“Hukum adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang,” tegas Yusril.

Dia pun mengibaratkan kasus ini seperti tindak pidana pencurian, yang memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seseorang yang diduga mencuri, tidak otomatis dijatuhi hukuman tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan.

“Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan. Walaupun undang-undang menyatakan seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan jika menjadi anggota militer negara lain tanpa izin Presiden, norma itu harus dilaksanakan melalui Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan pencabutan status WNI yang bersangkutan,” bebernya.

Yusril yang juga Pakar Hukum Tata Negara menjelaskan, status kewarganegaraan seseorang selalu ditetapkan melalui keputusan administratif negara. Bayi yang lahir dari orang tua WNI, dicatat sebagai WNI dalam akta kelahiran. Sementara, orang asing yang menjadi WNI, status kewarganegaraannya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum.

Baca juga : Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Digugat Perdata

Karena itu, kehilangan status kewarganegaraan pun harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

Proses Kehilangan Kewarganegaraan 

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan apabila mengajukan permohonan, atau muncul laporan dari pihak lain yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

“Apabila hasil penelitian membuktikan bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah, akibat hukumnya berlaku,” terang Yusril.

Baca juga : Zulhas Optimis Harga Bahan Pangan Stabil Hingga Lebaran

Selama belum ada keputusan menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka secara hukum, yang bersangkutan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Terkait hal tersebut, sesuai amanat Undang-Undang, Pemerintah akan bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan Kezia Syifa dan warga negara lain yang menjadi tentara asing. Demi memastikan status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” tandas Yusril.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.