Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ada Diskon dan Single Tarif Mudik Lebaran 2026, Penyeberangan Kian Terjangkau
Minggu, 22 Februari 2026 14:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mudik selalu lebih dari sekadar perjalanan. Bagi jutaan masyarakat, mudik adalah momentum pulang ke kampung halaman untuk melepas rindu dan berkumpul bersama keluarga.
Pada masa Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan layanan penyeberangan berlangsung lebih terjangkau, tertib, dan nyaman melalui kebijakan stimulus diskon tarif serta penerapan skema single tarif.
Kebijakan tersebut dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Bersama lintas Kementerian/Lembaga terkait pengaturan lalu lintas serta layanan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026, serta Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengenai penerapan tiket satu harga (dynamic pricing) pada lintas Merak–Bakauheni.
Program stimulus berlaku selama 20 hari, mulai 12 hingga 31 Maret 2026. Kebijakan ini mencakup 14 pelabuhan dan berdampak pada 7 lintasan reguler maupun ekspres.
Baca juga : DPR Ingatkan Larangan Mudik Motor Jangan Diterapkan Mendadak
Total kebutuhan anggaran stimulus mencapai Rp 35,55 miliar dengan estimasi penerima manfaat langsung sebanyak 403.487 penumpang dan 945.501 kendaraan, atau setara sekitar 2.403.928 orang berdasarkan asumsi konversi jumlah penumpang dalam kendaraan.
Stimulus diberikan dalam bentuk diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhanan yang rata-rata setara 21,9 persen dari total tarif tiket penyeberangan. Diskon berlaku pada lintasan Merak–Bakauheni reguler pulang-pergi (PP), Merak–Bakauheni eksekutif PP, Ketapang–Gilimanuk PP, Lembar–Padangbai PP, Kayangan–Pototano PP, Tanjung Uban–Telaga Punggur PP, Ajibata–Ambarita PP, serta Sape–Labuan Bajo PP.
Diskon tarif transportasi ini berlaku terbatas bagi penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang. Pada layanan reguler, stimulus diberikan untuk pejalan kaki, kendaraan golongan II dan golongan IVA. Sementara pada layanan eksekutif, diskon berlaku bagi pejalan kaki dan kendaraan golongan II.
Penerapan Single Tarif
Selain stimulus diskon, lintas penyeberangan Merak–Bakauheni juga menerapkan kebijakan single tarif. Skema ini berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Merak, serta 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB untuk keberangkatan dari Pelabuhan Bakauheni.
Baca juga : Didaulat Jadi Dewan Pelindung, Gibran Dorong Idepreneurs Ciptakan Lapangan Kerja
Dalam periode tersebut, tidak ada perbedaan tarif antara layanan reguler dan ekspres. Tarif layanan eksekutif disamakan dengan tarif layanan reguler untuk golongan pejalan kaki dan kendaraan penumpang.
Sejalan dengan kebijakan itu, pola layanan operasional di dermaga disesuaikan dengan jadwal dan kebutuhan pengaturan lalu lintas. Pengguna jasa akan dilayani sesuai penempatan kapal dan dermaga yang telah ditetapkan, sehingga tidak terdapat pemilihan layanan reguler maupun ekspres berdasarkan preferensi waktu, melainkan mengikuti pengaturan operasional guna menjaga kelancaran arus penyeberangan.
Direktur Utama ASDP Heru Widodo menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam pengelolaan trafik dan pelayanan publik.
“Melalui stimulus dan single tarif, kami ingin memastikan mudik Lebaran 2026 berlangsung lebih tertib, terjangkau, dan lancar. Ini adalah bentuk kolaborasi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara untuk menghadirkan perjalanan penyeberangan yang aman sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujarnya.
Imbauan Beli Tiket Lebih Awal
Baca juga : Komisi V Harapkan Transportasi Aman
Corporate Secretary ASDP Windy Andale memastikan kesiapan sistem penjualan tiket, sosialisasi kepada pengguna jasa, monitoring penyerapan penerima manfaat, serta koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan.
Untuk mendukung kelancaran arus penyeberangan, dia mengimbau masyarakat memesan tiket lebih awal melalui aplikasi Ferizy yang dapat diakses sejak H-60. Tiket akan dikirim melalui WhatsApp maupun surat elektronik dengan dukungan pembayaran digital, sehingga jadwal perjalanan dapat direncanakan lebih pasti sekaligus menghindari antrean panjang saat periode puncak.
Pengguna jasa diwajibkan telah memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan, melakukan perjalanan sesuai jadwal keberangkatan yang tertera, serta memastikan pengisian data dan identitas penumpang dilakukan secara lengkap dan benar guna mendukung kelancaran layanan selama periode Angkutan Lebaran.
Dengan kebijakan ini, perjalanan mudik tidak sekadar perpindahan antarpulau, tetapi menjadi perjalanan penyeberangan yang dikelola dengan kepastian, kolaborasi, dan kepedulian agar masyarakat dapat tiba di kampung halaman dengan selamat dan penuh kebahagiaan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya