Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jaga Kualitas Kredit, OJK Imbau Peran Debt Collector Harus Lebih Humanis
Jumat, 27 Februari 2026 16:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah tantangan, masih membayangi kinerja industri pembiayaan. Mulai dari kewajiban pemenuhan modal inti, berakhirnya program restrukturisasi kredit, peningkatan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF), perlambatan pertumbuhan pembiayaan, hingga praktik penagihan oleh jasa penagih atau debt collector.
Namun perlu diakui, peran penagih atau debt collector menjadi isu yang hangat akibat berbagai insiden di lapangan ini tentu memengaruhi citra industri pembiayaan secara keseluruhan dan memberikan tekanan bagi kinerja perusahaan pembiayaan.
Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK Maman Firmansyah mengatakan, gesekan dengan masyarakat dan pihak-pihak yang tidak kooperatif memang kerap menimbulkan konflik.
“Namun persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui penguatan regulasi dan pengawasan, bukan dengan menghapus peran penagihan yang merupakan bagian dari ekosistem industri pembiayaan dalam menjaga kualitas kredit,” ujarnya dalam acara Seminar Mengurai Kompleksitas Tingginya Kredit Macet dan Tantangan Penagihan oleh Warta Ekonomi, Kamis (26/2/2026).
Data terbaru OJK menunjukkan, meski rasio NPF industri relatif terkendali di level 2,51 persen (gross), nilai nominal pembiayaan bermasalah tetap signifikan. Maman mengatakan, sepanjang tahun perusahaan pembiayaan melakukan hapus buku hingga Rp28,32 triliun, dengan tambahan pencadangan (CKPN) sekitar Rp 30,20 triliun.
Maman menegaskan, hapus buku tidak berarti kewajiban debitur hilang, tetapi mekanisme akuntansi agar laporan keuangan tidak terus terbebani namun proses penagihan tetap berjalan.
"Jadi yang dihapus buku Rp 28 triliun itu, perusahaan pembiayaan masih tetap berusaha menagih. Di SLIK-nya akan tetap tercatat sebagai Kol 5,” ujarnya.
Baca juga : Polisi Amankan Debt Collector Penusuk Advokat di Tangsel
Dengan total kontrak pembiayaan otomotif aktif mencapai 13 juta, potensi gesekan dalam proses penagihan menjadi sesuatu yang sulit dihindari.
"Total kontrak otomotif di kita itu adalah 13 juta. Jadi kalau 1 persennya dari 13 juta sudah 130 ribu yang bermasalahnya, akan ada upaya penagihan,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Gusti Wira Susanto menekankan, persoalan penagihan tidak bisa dilepaskan dari sejarah dan konstruksi hukum industri pembiayaan itu sendiri.
Sejak Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia diterbitkan, pola pembiayaan jadi berubah signifikan menjadi kepemilikan kendaraan berada di tangan debitur, sementara perusahaan pembiayaan memegang hak jaminan seperti BPKB.
Dalam praktiknya, Gusti menyebut mayoritas debitur sebenarnya berada dalam kategori sehat.
“Sekitar 90 persen lebih debitur itu mau dan mampu membayar. Mereka ada di kategori pertama. Jadi jangan sampai seolah-olah semua debitur bermasalah,” katanya.
Namun, seringkali persoalan muncul karena debitur bemasalah melakukan praktik yang kini menjadi perhatian yaitu penjualan kendaraan secara ‘STNK only’. Karena itu, kompleksitas penagihan sering kali terjadi.
Baca juga : Pakar: Gaya Komunikasi Seskab Teddy Transformasikan Citra Istana Lebih Humanis
“Mobil Rp 100 juta dengan DP Rp20 juta, baru dipakai sebentar lalu dijual Rp 50 juta secara STNK only. Secara hitungan kasar langsung untung Rp 30 juta. Ini yang menggiurkan, tapi banyak yang tidak sadar ada konsekuensi pidananya,” tegas Gusti.
Corporate Secretary, Legal, & Litigation Division Head FIFGROUP Theodorus Indra Surya Putra menegaskan, proses penagihan dilakukan secara bertahap dan terstruktur, bukan serta-merta menggunakan pendekatan lapangan.
Di FIF sendiri, upaya mengingatkan kembali debitur akan kewajiban-kewajibannya dimulai sejak sebelum jatuh tempo.
“Jadi kita tidak menunggu sampai timbul tunggakan, tapi sebelumnya kami berusaha untuk mengingatkan,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) Kevin Agatha Purba mengatakan, bahwa penarikan unit bukan langkah awal, melainkan bagian dari proses panjang setelah upaya komunikasi dan mediasi tidak membuahkan hasil.
Dia menegaskan, industri jasa penagihan merupakan bagian integral dari ekosistem manajemen risiko perusahaan pembiayaan dan tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan industri.
“Penagihan itu merupakan satu ekosistem di perusahaan pembiayaan. Tujuannya mendorong atau memperkecil risiko gagal bayar dan mendorong debitur keluar dari zona telat bayar,” ujar Kevin.
Baca juga : Gebrak Awal Tahun, OH!SOME Luncurkan Dua Set Collectible Card Terbaru
Dia menjelaskan, fungsi penagihan tidak semata-mata datang ke lapangan untuk menarik aset, tetapi juga menghasilkan informasi penting bagi perusahaan pembiayaan.
“Peran penagihan tidak hanya menagih. Mereka menagih itu pasti punya hasil visit yang bisa dimanfaatkan finance, artinya perusahaan pembiayaan sebagai output dari penagihan menjadi analisa risiko,” katanya.
Melihat polemik itu sebagai badan perlindungan konsumen, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo membenarkan bahwa tren pengaduan dalam lima tahun terakhir cenderung meningkat.
Sepanjang 2025, YLKI menerima 1.977 pengaduan, baik dari konsumen individu maupun kelompok dan jasa keuangan menjadi yang paling banyak diadukan.
“Yang paling tinggi dikeluhkan adalah tata cara penagihan, baik di perbankan, pembiayaan, maupun pinjaman daring,” ujarnya.
Hingga kini, YLKI tidak serta-merta membenarkan setiap aduan konsumen. Merinci, ia menganalisis lebih dulu apakah permasalahan muncul akibat kelalaian pelaku usaha atau karena konsumen memang tidak beriktikad baik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya