Dark/Light Mode

Anggota Komisi III DPR Desak Debt Collector Dilarang

Rabu, 17 Desember 2025 15:18 WIB
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah). (IST)
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah). (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nasyirul Falah Amru mendorong penguatan penegakan hukum dalam praktik penagihan utang, agar berjalan sesuai ketentuan dan melindungi hak masyarakat.

Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menyampaikan pandangannya menyusul peristiwa penagihan utang yang memicu kericuhan di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Gus Falah mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020 telah memutuskan perusahaan pembiayaan atau pemberi kredit serta pihak ketiga penagih utang tidak dapat mengeksekusi objek jaminan atau agunan secara sepihak.

Baca juga : Kepala Daerah Harus Punya Sense Of Crisis

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing dan apalagi debt collector tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan," ujar Gus Falah, Rabu (17/12/2025).

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPR RI itu menjelaskan, dalam putusannya MK menegaskan bahwa eksekusi jaminan tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur, melainkan harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.

Baca juga : Komisi XII Apresiasi Langkah Pemerintah Pulihkan Sektor Energi Pasca Bencana

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa penagihan tidak boleh disertai teror, penggunaan kekerasan, ancaman, maupun tindakan penghinaan terhadap debitur.

Karena itu, Gus Falah menilai praktik penagihan utang harus sepenuhnya mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku.

"Putusan MK itu sejalan dengan teori negara hukum, bahwa penyelesaian sengketa finansial harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat diawasi," ujar Gus Falah.

Baca juga : Komisi IV DPR Minta Perusakan Kebun Teh Pangalengan Diusut Tuntas

"Maka eksistensi debt collector bertentangan dengan prinsip negara hukum, sehingga sudah seharusnya mereka dihapus atau dilarang," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.