Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Industri Hasil Tembakau Soroti Rencana Pengaturan Batas Nikotin Dan Tar
Selasa, 10 Maret 2026 17:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gabungan asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana pengaturan kadar nikotin dan tar, pelarangan bahan tambahan, serta standardisasi kemasan rokok. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menurunkan penerimaan negara dari sektor cukai hingga lebih dari Rp 200 triliun per tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Gabungan asosiasi IHT yang terdiri Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), dan Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI) saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ketua Umum GAPRINDO Benny Wachyudi mengatakan, kebijakan yang disorot adalah rancangan peraturan perundang-undangan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dia khawatir, kebijakan baru tersebut dapat mengganggu keberlanjutan industri tembakau nasional yang selama ini menjadi salah satu kontributor besar penerimaan negara.
Menurut dia, potensi penurunan penerimaan negara itu muncul apabila sejumlah rancangan kebijakan seperti penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar, pelarangan penggunaan bahan tambahan, serta kebijakan standardisasi kemasan atau kemasan polos diberlakukan.
Dia menyebut, sektor tembakau selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui cukai, yang nilainya mencapai lebih dari Rp 200 triliun setiap tahun, belum termasuk kontribusi dari pajak lainnya.
Baca juga : Penjual Tokopedia dan TikTok Shop Raih Peningkatan 2 Kali Lipat Saat Ramadan
“Jika regulasi ini diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi industri dalam negeri, maka potensi penerimaan negara dari sektor cukai dapat berkurang signifikan,” ujarnya.
Ketua APTI Agus Parmuji mengatakan, salah satu rancangan aturan yang menjadi perhatian adalah penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang saat ini tengah disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menurut dia, standar yang diusulkan mengacu pada ambang batas luar negeri yang sangat rendah sehingga dinilai sulit dipenuhi oleh industri rokok kretek nasional.
Padahal, rokok kretek menyumbang sekitar 97 persen dari total produksi rokok di Indonesia dan menggunakan bahan baku tembakau serta cengkeh lokal yang secara alami memiliki kandungan nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga tengah menyusun rancangan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai bahan tambahan yang dilarang dalam produk tembakau dan rokok elektronik. Dia menilai, rancangan tersebut melarang hampir seluruh bahan tambahan, termasuk bahan yang berkategori food grade yang selama ini digunakan untuk meningkatkan cita rasa dan karakter produk.
Baca juga : Forwatan Dan Industri Sawit Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Anak Yatim
Ketua AMTI Edy Sutopo mengatakan, pemerintah juga sedang menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan terkait standardisasi kemasan atau kemasan polos pada produk tembakau. Dia menilai kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan identitas merek produk serta menyulitkan pengawasan di lapangan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Menurut dia, jika ketiga kebijakan tersebut diberlakukan secara bersamaan, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh industri, tetapi juga oleh penerimaan negara serta jutaan tenaga kerja yang bergantung pada ekosistem industri tembakau.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Hendry Wardana memperkirakan, kebijakan tersebut juga berpotensi memengaruhi sekitar 5,8 juta lapangan kerja yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga sektor distribusi dan perdagangan.
Karena itu, dia meminta pemerintah meninjau kembali rencana regulasi tersebut serta mendorong penyusunan peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau nasional agar terdapat kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kontribusi industri terhadap perekonomian nasional.
Mereka juga berharap dapat bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan aspirasi serta mencari solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri.
Gelar Uji Publik
Baca juga : Senator Dayat El dan Kajati Kalsel Bahas Penguatan Pengawasan Dana Desa
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno membuka Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/3/2026).
Agenda tersebut sebagai bagian dari upaya membuka ruang partisipasi untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan sebagai dukungan dalam penyusunan kebijakan nasional yang mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat sekaligus keberlanjutan sektor ekonomi yang terkait dengan industri tembakau
Pratikno menuturkan, forum uji publik ini dihadirkan sebagai ruang dialog untuk mendengarkan secara terbuka berbagai pandangan dari seluruh pihak yang terkait. “Pertemuan ini adalah pertemuan untuk mendengarkan, pertemuan yang secara sungguh-sungguh menjaring aspirasi, sekaligus menjaring kekhawatiran dan harapan dari semua pihak, ada petani, pedagang, industri, pekerja, dan lainnya,” ujar Pratikno.
Pratikno menyampaikan, pemerintah memahami adanya berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, khususnya yang berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tembakau. Namun di sisi lain, perhatian terhadap dampak kesehatan juga menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan ini, terutama terkait perlindungan bagi generasi muda. Kekhawatiran tersebut turut menjadi perhatian dari para orang tua, akademisi, dan aktivis kesehatan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya