Dark/Light Mode

Tarif Cukai Belum Maksimal

Rokok Murah Masih Banyak Beredar Di Pasaran

Kamis, 19 Maret 2020 07:39 WIB
Tarif Cukai Belum Maksimal Rokok Murah Masih Banyak Beredar Di Pasaran

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan pemerintah menaikan tarif cukai rokok dinilai masih belum mampu menekan peredaran rokok murah di pasaran. Banyak pedagang yang menjual rokok di bawah banderol di pasaran.

Ketua Indonesia Lawyer Association on Tobacco Control (ILATC), Muhammad Joni mengungkapkan, temuan di lapangan, banyak pedagang yang ternyata tidak menjual rokok sesuai dengan harga yang tertera di kemasan. 

"Kebanyakan dari mereka mengaku menjual harga rokok di bawah banderol berdasarkan harga agen," kata Muhammad Joni.

Faktanya kata dia, harga jual rokok di pasaran memang tidak setinggi yang diberitakan selama ini. Di sebuah toko di Jakarta Selatan, harga sebungkus rokok yang seharusnya dibanderol Rp 20 ribu, ternyata dijual Rp 14 ribu. 

Baca juga : Jokowi Tak Tenang

Sementara itu di Jakarta Timur, ada rokok yang harga banderolnya seharusnya Rp34 ribu, tetapi dijualnya hanya Rp27 ribu.  

Menurutnya, harga jual rokok yang jauh lebih murah ketimbang banderol bertentangan dengan visi pemerintahan Presiden Joko Widodo tentang menciptakan sumber daya manusia yang unggul.

Maraknya rokok murah di pasaran membuat produk adiktif ini mudah diakses oleh masyarakat, termasuk kalangan anak-anak dan remaja sebagai generasi bangsa.

Jika harga rokok masih murah, dia khawatir tingkat prevalensi merokok di Indonesia makin sulit diturunkan. 

Baca juga : Virus Corona di Jerman Makin Mewabah, 134 Kasus Baru Dilaporkan Hari Ini

Untuk diketahui, pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 23 persen dan harga jual ecerannya (HJE) rata-rata 35 persen pada tahun lalu. Kebijakan yang bertujuan untuk menekan prevalensi perokok, khususnya anak-anak dan remaja ini efektif berlaku terhitung 1 Januari 2020. 

Peneliti Demografi Universitas Indonesia (UI) Abdillah Ahsan mengatakan, aturan rokok murah di bawah harga banderol merupakan aturan yang aneh.

Kebijakan ini mengurangi efektivitas dari kenaikan harga rokok yang awalnya bertujuan menurunkan konsumsi produk tembakau tersebut.

"Perusahaan rokok akan selalu mencari celah kebijakan agar harga rokoknya lebih murah," ujarnya. 

Baca juga : Kemendagri Minta Pemda Alokasikan APBD Untuk Kesehatan Tepat Sasaran

Abdillah menilai pemerintah seharusnya menghilangkan kebijakan yang memungkinkan rokok dijual lebih murah.

Pemerintah dan perusahaan rokok mestinya bekerja sama dalam pengendalian konsumsi produk tembakau di Indonesia. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.