Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Merasa Tak Cukup Panja, Demokrat Usulkan Hak Angket Jiwasraya

Rabu, 29 Januari 2020 12:17 WIB
Suasana Rapat Fraksi Partai Demokrat DPR, Selasa (28/1). (Foto: Dok. FPD)
Suasana Rapat Fraksi Partai Demokrat DPR, Selasa (28/1). (Foto: Dok. FPD)

RM.id  Rakyat Merdeka - Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR mendorong penggunaan Hak Angket dalam penyelesaian Skandal Jiwasraya yang diduga merugikan negara sebesar Rp 13,7 triliun. Usulan hak angket ini diputuskan dalam rapat fraksi yang dipimpin Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, Selasa (28/1).

Dalam keterangan resmi yang ditandatangani Ibas dan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa itu disebutkan empat butir. Isinya hampir sama dengan tulisan panjang Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang diunggah di Facebook, Senin lalu.

Ibas menerangkan, keputusan tersebut diambil karena Fraksi Partai Demokrat  memandang bahwa kasus gagal bayar pada PT Jiwasraya (Persero) terhadap 5,5 juta nasabah dengan potensi total kerugian Rp 13,7 triliun adalah masalah besar dan serius. “FPD memandang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 terkait pembentukan Lembaga Penjamin Polis tidak diindahkan dan tidak dilaksanakan,” kata Ibas.

Baca juga : Data Pertanian Tak Akurat Bikin Pupuk Langka

Untuk itu, FPD berpendapat, penyelesaian skandal Jiwasraya ini harus ditempuh melalui penyelidikan  yang komprehensif, terkoordinasi, dan tuntas melalui penggunaan Hak Angket. Sesuai Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau yang lebih dikenal MD3, FPD mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap permasalahan  Jiwasraya dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.

“Ada pun Panja yang sudah terbentuk di Komisi III, VI, dan XI, FPD memutuskan untuk mengirim wakil-wakilnya di  masing-masing Panja guna  menjalankan tugas dan kewajiban konstitusional kami sebagai anggota legislatif sekaligus tetap memperjuangkan terbentuknya Pansus Hak Angket tersebut,” jelas Ibas.

FPD tidak memberikan deadline kapan mengusulkan Pembentukan Pansus Hak  Angket ini ke DPR. Namun, dia memastikan usulan ini akan segera masuk ke meja pimpinan DPR sambil melengkapi penandatanganan usulan  Hak Angket ini oleh seluruh Anggota Fraksi.

Baca juga : PPATK Mulai Telusuri Aliran Dana Jiwasrayagate

FPD mengakui, memang sejauh ini sudah ada penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam skandal Jiwasraya ini. Dalam penyelidikan ini, Kejaksaan menemukan kuat dugaan adanya kesamaan modus penggelapan dengan raibnya uang rakyat. Untuk itu, skandal ini harus dibuka selebar-lebarnya. 

FPD tidak ingin dugaan adanya ‘organized crime’ dalam kasus Jiwasraya ini dianggap benar. Bagi Fraksi partai berlambang mercy biru ini, skandal ini ibarat fenomena puncak gunung es. Nampak kecil di atas permukaan namun ternyata besar dan tidak terlihat bahkan dapat merugikan triliunan rupiah.

“Membiarkan penyimpangan terjadi adalah sebuah  kejahatan.Tindakan tegas, tuntas harus dilakukan untuk selamatkan Indonesia dari krisis masa depan,” kata Ibas.

Baca juga : Arsenal Vs Chelsea, Tak Cukup Mengandalkan Nketiah

FPD, sambung Ibas, tidak ingin skandal Jiwasraya ini  menjadi bom waktu. Untuk itu, banyak pertanyaan mendasar yang harus dijawab dan perlu diklarifikasi melalui Hak Angket ini. Di antaranya, berapa triliun jebolnya keuangan Jiwasraya, mengapa jebol, siapa yang bikin jebol, berapa uang rakyat yang mesti dijamin dan dikembalikan? Lalu adakah kaitan dan  persamaan modus kejahatan kasus Jiwasraya dengan kasus lainnya. Termasuk yang tidak kalah pentingnya bagaimana  solusi dan penyelesaiannya ke depan. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.