Dark/Light Mode

Pindah Ibu Kota

Bagaimana Nasib Barang Milik Negara Di Jakarta?

Rabu, 15 Januari 2020 20:54 WIB
Pindah Ibu Kota Bagaimana Nasib Barang Milik Negara Di Jakarta?

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah harus berhati-hati memikirkan nasib barang milik negara (BMN) yang akan ditinggalkan di DKI Jakarta, pasca pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. 

Baca juga : Gempari Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di Jakarta Barat

Karena gagasan untuk memanfaatkan BMN sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau gagasan lainnya, harus selalu memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menyatakan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan BMN seperti gedung-gedung pemerintahan yang berlokasi di DKI sepenuhnya berada berada di bawah kendali Menteri Keuangan.
 
Praktisi hukum dari firma hukum Dentons HPRP Giovanni Mofsol Muhammad mengungkapkan, menurut pasal 27 PP27/2014, pemerintah pusat hanya bisa meminjamkan atau menyewakan BMN kepada pemerintah daerah untuk jangka waktu 5 tahun untuk kemudian dapat diperpanjang hanya satu kali. Untuk bentuk-bentuk pemanfaatan lainnya, pemerintah pusat dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah maupun pihak swasta atau BUMN.
 
“Jadi memang bisa dimanfaatkan menjadi RTH, namun tidak serta-merta,” jelas Giovanni, Rabu (15/1). Ia menyebutkan bahwa karena kendali BMN berada di bawah Menteri Keuangan, tentunya perlu ada kesepakatan pemanfaatan antara Kementerian Keuangan dengan pemerintah provinsi.
Penggunaan atau pemanfaatan BMN secara umum diatur dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 1 angka 10 UU 1/2004 mendefinisikan BMN sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
 
Terbatasnya jangka peminjaman BMN kepada pemerintah daerah tentu menjadi halangan signifikan pemanfaatan BMN yang akan ditinggalkan pemerintah pusat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apalagi jika Pemprov DKI ingin mengubah BMN yang sudah tidak terpakai di Jakarta menjadi RTH yang tentunya merupakan sebuah proyek jangka panjang.
 
“Harus dipikirkan bagaimana BMN yang ditinggalkan ini bisa terus produktif, apakah untuk pemerintah daerah, atau swasta, atau untuk kepentingan umum di jangka panjang. Namun tanpa melanggar batasan sebagaimana disebutkan di atas,” lanjut Giovanni.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengusulkan, aset-aset BMN dijual melalui lelang untuk membantu membiayai proses pemindahan ibu kota, atau pemanfaatan BMN secara langsung, yakni aset-aset milik negara di ibu kota lama bisa dimanfaatkan oleh swasta. Sehingga, negara akan mendapat pendapatan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
Giovanni menilai, salah satu solusinya adalah dengan menghibahkan BMN yang ditinggalkan ke pemerintah daerah. Hal ini dimungkinkan berdasarkan PP 27/2014. Di mana hibah atas BMN dapat dilakukan atas dasar berbagai pertimbangan. Di antaranya untuk kepentingan budaya, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, mekanisme hibah ini, tidak akan menghasilkan dana yang dibutuhkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun ibukota baru.
 
“Sekali lagi semua alternatif solusi ini harus dikaji dan diputuskan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Agar apapun kesepakatan yang diraih pemerintah pusat dan daerah, BMN dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program-program pemerintah daerah, sekaligus membantu kebutuhan dana pemerintah pusat untuk membangun ibukota baru. Dan tentu perlu didukung seperangkat ketentuan peraturan baru yang memayungi langkah yang akan diambil,” tandasnya. [KRS]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.