Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai awal Mei 2026. Kenaikan paling mencolok terjadi pada jenis diesel.
SPBU Vivo dan BP AKR, misalnya, kompak menaikkan harga produk diesel mereka. Primus Diesel Plus dan BP Ultimate Diesel melonjak dari Rp25.560 per liter menjadi Rp30.890 per liter.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) hingga 2 Mei 2026 masih mempertahankan harga BBM seperti penyesuaian terakhir pada 18 April lalu.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai, penyesuaian harga BBM nonsubsidi oleh badan usaha, termasuk Pertamina, merupakan hal yang wajar. Menurutnya, harga BBM nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar.
Baca juga : Harga Sembako Mulai Naik, Komisi IV Soroti Banpang yang Belum Optimal
“Masyarakat juga sudah memahami bahwa harga BBM nonsubsidi ditentukan oleh mekanisme pasar. Kalau tidak menyesuaikan saat biaya naik, badan usaha bisa mengalami kerugian,” ujar Herry kepada media, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, berbagai faktor memengaruhi harga BBM, mulai dari harga minyak mentah dunia hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Kondisi tersebut membuat harga BBM sulit dipertahankan jika biaya input terus meningkat.
Meski demikian, Herry mengingatkan penyesuaian harga harus dilakukan secara hati-hati. Harga yang terlalu tinggi berpotensi menekan daya beli masyarakat dan berdampak pada perekonomian nasional.
“Penyesuaian tetap perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat agar tidak membebani,” katanya.
Baca juga : Harga Gabah Naik, Petani di Majalengka Semakin Sejahtera
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi sendiri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang memberikan kewenangan kepada badan usaha untuk menentukan harga jual BBM sesuai formula yang berlaku.
Analis kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah sependapat. Ia menilai Pertamina juga berpotensi menyesuaikan harga BBM nonsubsidi seiring dengan kenaikan harga minyak dunia.
Menurutnya, asumsi harga minyak dalam APBN 2026 berada di kisaran USD70 per barel, sementara harga saat ini sudah melampaui USD110 per barel.
“Dengan kondisi tersebut, penyesuaian harga menjadi hal yang sulit dihindari,” ujar Trubus.
Baca juga : Harga LPG Nonsubsidi Naik, DPR Pemerintah Bantu Usaha Kecil
Ia menambahkan, jika Pertamina nantinya melakukan penyesuaian harga, perlu disertai komunikasi publik yang baik agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Dengan berbagai faktor tersebut, dinamika harga BBM nonsubsidi diperkirakan masih akan bergerak mengikuti perkembangan harga energi global dan kondisi nilai tukar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya