Dark/Light Mode

Prabowo Bentuk Badan Ekspor, BUMN Pegang Kendali Transaksi

Rabu, 20 Mei 2026 16:07 WIB
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Pengelola Ekspor untuk mengatur tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah yang menetapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal sejumlah komoditas strategis.

“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam,” kata Presiden Prabowo, dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Kepala Negara menjelaskan, pembentukan Badan Ekspor bertujuan memperkuat pengelolaan dan pengawasan perdagangan SDA Indonesia. Pada tahap awal, aturan berlaku untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

“Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.

Baca juga : Marcos Benahi Pertahanan Arema FC Jelang Laga Terakhir

Meski demikian, Prabowo menegaskan kebijakan tersebut tidak menghilangkan hak pelaku usaha. Hasil penjualan ekspor tetap diteruskan BUMN kepada perusahaan pengelola komoditas terkait.

Prabowo menyebut, skema tersebut sebagai marketing facility yang bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring aktivitas ekspor nasional.

Implementasi kebijakan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi. Pada periode ini, perusahaan eksportir diwajibkan mulai mengalihkan transaksi perdagangan dengan pembeli luar negeri kepada BUMN.

Dalam tahap awal, perusahaan masih dilibatkan dalam proses administrasi ekspor. Namun, transaksi dagang dengan pembeli luar negeri mulai diproses melalui BUMN, termasuk pengurusan pre-clearance, clearance, hingga post-clearance.

Baca juga : Prabowo Terima Surat dari Siswa Kelas 5 SD: Terima Kasih Atas MBG

“Perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN,” demikian tertulis dalam bahan paparan yang ditampilkan Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR.

Tahap kedua mulai 1 September 2026. Pada fase ini, seluruh transaksi ekspor-impor komoditas SDA dilakukan sepenuhnya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Perusahaan pelat merah nantinya memegang kendali penuh atas seluruh rantai bisnis ekspor, mulai dari kontrak dagang, pengurusan dokumen ekspor dan custom clearance, pengiriman barang, hingga penerimaan pembayaran ekspor.

Sistem baru tersebut mengintegrasikan seluruh proses bisnis ekspor dalam satu jalur pengelolaan. Pada tahap pre-clearance, misalnya, BUMN akan menangani kontrak jual beli, skema pembayaran, hingga penyusunan sales contract yang memuat spesifikasi barang, volume, harga, dan jadwal pengiriman.

Baca juga : Prabowo: MBG Kerek Ekonomi Desa, Uang Beredar Capai Rp 10,8 M

Sementara pada tahap clearance, pengurusan dokumen ekspor dilakukan melalui pengiriman Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) secara elektronik ke sistem Bea Cukai hingga penerbitan nota pelayanan ekspor.

Selanjutnya, pada tahap post-clearance, pembayaran ekspor diproses melalui dokumen pengiriman yang ditangani sistem perbankan.

Target tata kelola ekspor SDA ini berjalan penuh paling lambat setelah 31 Desember 2026. Namun, pelaksanaan dapat dipercepat apabila seluruh proses pengalihan ekspor kepada BUMN telah selesai sebelum tenggat waktu tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.