Dark/Light Mode

PLN UIP Jawa Bagian Barat & Kanwil Kemenag Banten Percepat Proyek GITET Cikande

Kamis, 21 Mei 2026 16:55 WIB
Foto bersana tim PLN UIP JBB bersama jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Banten usai penyelesaian administrasi Ruislagh tanah wakaf untuk pembangunan GITET 500 kV Cikande, Rabu (20/5/2026). (Foto: Dok. PLN UIP Jawa Bagian Barat)
Foto bersana tim PLN UIP JBB bersama jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Banten usai penyelesaian administrasi Ruislagh tanah wakaf untuk pembangunan GITET 500 kV Cikande, Rabu (20/5/2026). (Foto: Dok. PLN UIP Jawa Bagian Barat)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten melaksanakan serah terima Surat Keputusan (SK) Tukar Menukar Harta Benda Wakaf (Ruislagh).

Kegiatan ini untuk mendukung penyelesaian pengadaan tanah pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kilovolt (kV) Cikande, di Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (20/5/2026).

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP JBB Nur Akhsin mengatakan, penerbitan SK Ruislagh tersebut menjadi langkah penting dalam proses pengamanan aset lahan GITET 500 kV Cikande, sekaligus menandai tuntasnya proses pengadaan tanah proyek tersebut.

Adapun, objek wakaf yang terdampak dalam proses ini terdiri dari dua bidang tanah wakaf berbentuk sawah di Desa Ketos, yang hasil pengelolaannya digunakan untuk operasional Musholla Al-Ikhlas Kampung Dadap dan Musholla Al-Ikhlas Kampung Sentul.

Baca juga : Bhayangkara Raih Kemenangan Penting, Paul Munster Soroti Mental Tim

Selain itu, proses ruislagh dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, khususnya terhadap tanah wakaf yang terdampak pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Tanah wakaf yang terdampak pembangunan untuk kepentingan umum harus dilakukan proses tukar menukar, agar lahan pada lokasi pembangunan GITET dapat menjadi aset milik PLN secara sah, dengan tetap menjaga nilai manfaat wakaf bagi masyarakat,” ujar Nur Akhsin, dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Pihaknya juga mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif dan partisipatif selama proses berlangsung, termasuk dalam penentuan tanah pengganti yang dilakukan melalui musyawarah bersama masyarakat dan nazhir wakaf.

“Dalam prosesnya, PLN UIP JBB selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat. Penentuan tanah pengganti dilakukan bersama-sama dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan agama agar nilai pemanfaatan wakaf tetap terjaga, bahkan lebih baik dari sebelumnya,” tutur Nur.

Baca juga : Soal Kenaikan Harga Plastik, Kemendag Cari Alternatif Pasokan

Adapun, pembangunan GITET 500 kV Cikande merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan memperkuat keandalan sistem kelistrikan 500 kV Jawa 7-Balaraja, serta sistem 150 kV Cikande-Indah Kiat Pulp Paper (IKPP)-Gunung Mulia Steel (GMS) dalam memenuhi kebutuhan listrik di kawasan industri Cikande dan Provinsi Banten.

Untuk itu, kehadiran infrastruktur tersebut diharapkan mampu mendukung pertumbuhan industri serta meningkatkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat dan dunia usaha di Banten dan sekitarnya.

Di kesempatan yang sama, General Manager PLN UIP JBB Yasir mengapresiasi, seluruh stakeholder atas dukungan dan kolaborasi yang terjalin dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.

“Kami berkomitmen menghadirkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tetap mengedepankan kepatuhan regulasi, nilai sosial dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” katanya.

Baca juga : PLN EPI Kembangkan Biomassa, Karimun Jadi Proyek Percontohan

Yasir menambahkan, terselesaikannya proses pengadaan tanah ini menjadi wujud sinergi positif dalam mendukung percepatan pembangunan PSN sektor ketenagalistrikan di Banten.

“Melalui dukungan seluruh stakeholder, kami optimis pembangunan GITET 500 kV Cikande dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, serta pengembangan kawasan industri di Provinsi Banten," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Bidang Penais Zakat Wakaf Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Banten Samsul Hidayat menyampaikan, proses tukar menukar harta benda wakaf telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengedepankan prinsip kebermanfaatan bagi masyarakat.

“Proses ruislagh ini telah melalui tahapan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian agar kebermanfaatan wakaf tetap terjamin,” ujar Samsul.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.