Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Transaksi Melonjak 309 Persen, LCT Jadi Strategi BI Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Jumat, 22 Mei 2026 19:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) gencar melakukan aksi memperkuat nilai tukar rupiah, salah satunya dengan memperkuat transaksi mata uang bilateral, guna mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melalui transaksi Local Currency Transaction (LCT).
LCT diharapkan mendorong diversifikasi mata uang dan pendalaman pasar keuangan melalui peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi ekonomi dan keuangan (LCT) antar negara, guna memperkuat resiliensi pasar keuangan.
Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI Ruth A Cussoy Intama mengatakan, inisiatif ini semakin mendapatkan momentum, seiring dengan kesadaran negara-negara mitra terutama pasca Trump’s Liberation Day Tariffs Announcement, akan pentingnya kerja sama bilateral yang lebih erat dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
“LCT menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS dalam transaksi ekonomi dan keuangan di tengah pelemahan rupiah terhadap dolar AS saat ini,” katanya dalam diskusi bertajuk ‘Penguatan Kebijakan Valas dan Intermediasi untuk Stabilitas Rupiah dan Pertumbuhan Kredit’ di Makassar, Jumat (22/5/2026).
BI mencatat, sampai dengan April 2026, transaksi LCT telah mencapai 22,61 miliar dolar AS, meningkat sebesar 309 persen (yoy) dari 7,33 miliar dolar AS pada Januari-April 2025.
China menjadi negara mitra utama LCT tertinggi di antara berbagai negara yang melakukan kerja sama, yakni sebesar 89 persen, disusul Jepang sebesar 6 persen dan Malaysia sebesar 3 persen. Diikuti oleh negara lain seperti Thailand, Korea Selatan dan Singapura.
Jumlah pelaku LCT juga terus mengalami peningkatan mencapai 5.265 per bulan pada 2026, menunjukkan dampak positif LCT secara nyata kepada pelaku usaha.
“Ketika terjadi gejolak ekonomi, terutama dolar AS, justru menyadari negara-negara tetangga, hubungan kerja sama bilateral ini penting untuk men-secure keuangan sendiri. Itu kenapa termasuk BI membuat reference rate di luar dolar dalam rangka mendukung pengembangan ekonominal," ujarnya.
Baca juga : RUPST Krom Bank Tak Bagi Dividen, 100 Persen Laba Bersih Perkuat Pemodalan
Ruth menjelaskan, mekanisme LCS melibatkan bank sentral dari kedua negara mitra yang menunjuk Appointed Cross Currency Dealers (ACCD).
Nasabah di Indonesia yang melakukan ekspor atau impor dapat membuka rekening di ACCD negara mitra, dan sebaliknya.
Transaksi kemudian dilakukan langsung menggunakan mata uang domestik masing-masing negara, tanpa melalui Dolar AS. “Intinya ini tanpa melalui dolar AS, mendorong efisiensi,” ujarnya.
Mekanisme ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha, terutama UMKM, dalam melakukan transaksi perdagangan internasional.
Ruth menambahkan, peningkatan penggunaan LCT mencerminkan tren diversifikasi eksposur mata uang dan upaya efisiensi biaya transaksi.
Dengan semakin banyaknya negara yang terlibat dalam skema LCS, diharapkan pasar mata uang lokal di regional akan semakin berkembang, serta akses partisipasi pelaku pasar semakin luas.
“Ke depan, BI juga menjajaki kerja sama LCT dengan Singapura, India dan Arab Saudi,” tuturnya.
Namun diakui Ruth, implementasi LCT memerlukan penyesuaian aturan dan edukasi pasar. Apalagi merujuk pada kecenderungan pelaku pasar untuk bertransaksi dalam Dolar AS yang dianggap lebih aman.
Baca juga : Klaim JKP Naik 91 Persen, DPR Minta BPJS Perkuat Antisipasi Risiko
Melalui edukasi dan pengembangan instrumen derivatif, BI berharap pelaku pasar dapat beralih ke transaksi yang lebih efisien dan aman.
“Dengan terus memperluas jaringan kemitraan LCT, BI optimis dapat memperkuat posisi rupiah di kancah regional dan global, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih mandiri dan berkelanjutan,” harapnya.
Senada, Chief Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede mengatakan, dalam menjaga stabilitas rupiah turut mendorong percepatan penggunaan mekanisme LCT dalam perdagangan internasional.
“Tantangan saat ini, menurutnya, bukan hanya di sisi pengusaha dalam negeri, tetapi juga mitra dagang di negara lain yang belum terbiasa,” katanya.
Dia juga mengimbau, sosialisasi harus dua arah. Pengusaha Indonesia sudah didorong menggunakan LCT, namun negara mitra juga harus disosialisasikan oleh bank sentral masing-masing agar sama-sama mau bertransaksi langsung menggunakan mata uang lokal.
“Ini kunci efisiensi dan penguatan rupiah jangka panjang," katanya.
Ketentuan Underlying
Tak hanya memperkuat mekanisme LCT, BI juga melakukan penyesuaian kebijakan transaksi valuta asing (valas), termasuk pembatasan pembelian dolar AS melalui penyesuaian threshold transaksi di pasar Non-Deliverable Forward (NDF) dan spot.
“Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi spekulasi dan memastikan setiap transaksi valas memiliki dasar ekonomi yang kuat (underlying), seperti dokumen underlying, demi menjaga stabilitas dan penguatan nilai tukar rupiah,” kata Ruth.
Baca juga : Rupiah Anjlok Ke 17.500 Per Dolar, Purbaya Segera Bantu BI Stabilkan Rupiah
Lebih lanjut Ruth mengatakan, penyesuaian ini bukan kebijakan baru, melainkan pengulangan dari langkah yang pernah dilakukan pada tahun 2015.
"Kami tidak membatasi pembelian valas, mau dolar, mau non-dolar, silakan. Tapi tolong kalau mau beli itu harus ada underlying-nya , jadi tidak berupa spekulasi," tegasnya.
Salah satu penyesuaian utama adalah penurunan threshold pembelian valas. Untuk transaksi spot, batas pembelian yang tadinya USD 100.000 per bulan per pelaku transaksi kini diturunkan menjadi USD 50.000 per bulan per pelaku transaksi.
"Kalau transaksi di atas itu, pakailah underlying. Kalau di bawah itu, tidak perlu," kata Ruth.
Kebijakan ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang berpotensi mendorong penguatan Dolar AS secara berlebihan.
Ruth mencontohkan, lonjakan permintaan dolar saat kondisi panik atau menjelang pembayaran utang luar negeri, yang bisa saja dimanfaatkan oleh spekulan.
BI tegas Ruth, berharap dengan penurunan ini, kebutuhan dolar yang tidak riil akan berkurang, sehingga memperkuat rupiah. “BI terus berupaya mendengarkan masukan dari industri untuk menciptakan pasar keuangan yang lebih sehat, transparan, dan mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia,” pungkasnya.
Dalam rangka memperkuat stabilitas rupiah melalui upaya meminimalisasi demand pembelian valas, dalam waktu dekat (Juni 2026) akan kembali disesuaikan threshold kewajiban penyampaian underlying transaksi tunai beli valas/IDR dari USD 50.000 menjadi USD 25.000 per bulan per pelaku transaksi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya