Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Ajukan Praperadilan
Selasa, 23 Juni 2026 15:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - KMRT Roy Suryo Notodiprojo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026), terkait penggeledahan yang dialaminya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dalam perkara ini, Roy Suryo mengajukan gugatan kepada Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik sebagai Tergugat I. Dan Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Tergugat II.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian keterangan perkara bernomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Baca juga : Kapolri: Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Tangan Jaksa
Namun laman tersebut belum menampilkan petitum lengkap permohonan Roy Suryo. Jadwal perdana dengan agenda pembacaan permohonan akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa beserta barang bukti kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026), usai penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat (19/6/2026).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan, penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Baca juga : Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo & Dr Tifa Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Selanjutnya, guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman, Jumat (19/6/2026).
Usai ditangkap, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Keduanya kemudian dinyatakan harus menjalani rawat inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy dan Tifa. Keduanya hanya dikenai wajib lapor seminggu sekali.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya