Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Komitmen Zero Tolerance to Fraud
Pegadaian Laporkan Dugaan Pelanggaran UPS Pondok Jaya ke Kejari Tangsel
Kamis, 25 Juni 2026 11:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Manajemen PT Pegadaian (Persero) menegaskan komitmen zero tolerance to fraud atau kebijakan tanpa kompromi terhadapsegala bentuk kecurangan dan penipuan.
Penegasan ini disampaikan Corporate Secretary Pegadaian, Dwi Hadi Atmaka terkait kasus dugaan kecurangan yang diduga dilakukan oleh TAB, Kepala Unit Pegadaian Syariah (UPS) Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren.
TAB resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan pada Senin (22/6/2026), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pinjaman gadai berbasis syariah tahun 2025.
“Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Unit Pegadaian Syariah (UPS) Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, Kantor Wilayah Jakarta 2 kepada aparat penegak hukum. Pelaku silakan diproses berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dwi Hadi dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2026).
Dwi Hadi menjelaskan, indikasi atau dugaan kecurangan yang mengakibatkan kerugian perusahaan itu terungkap dari laporan hasil audit internal pada tanggal 30 Juni 2025.
Baca juga : Jangan Pangkas Anggaran Pendidikan Dan Kesehatan
Atas hal tersebut, Pegadaian melakukan proses investigasi internal. Hasilnya, ditemukan potensi kerugian perusahaan sekitar Rp 1,6 miliar. Namun, hal ini tidak berdampak lebih lanjut pada masyarakat atau nasabah yang lain.
“Kami juga telah menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Sdr. TAB terhitung mulai tanggal 1 November 2025 sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan,” beber Dwi Hadi.
Dwi Hadi menekankan, Pegadaian tidak mentolerir tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Internal Perusahaan maupun nilai budaya Perusahaan yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian.
“Sikap tegas manajemen PT Pegadaian (Persero) melalui proses hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera, serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian, agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas,” tutur Dwi Hadi.
“PT Pegadaian (Persero) berkomitmen menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), berlandaskan budaya Melayani Sepenuh Hati, guna menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan,” tandasnya.
Lapor ke Kejari Tangsel
Baca juga : DKPP Terima 765 Laporan, Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Melejit
Sebagai upaya pengungkapan dan penyelesaian kasus tersebut, Pegadaian melaporkan TAB, yang sudah tidak berstatus sebagai karyawan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan pada tanggal 18 Desember 2025.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, TAB ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Juni 2026.
Selain TAB, penyidik juga menetapkan seorang nasabahberinisial JI sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
“Kejari Tangsel saat ini masih melakukan pencarian terhadap JI. Identitasnya akan diterbitkan dalam daftar pencarian orang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra, Selasa (23/6/2026).
Apreza menerangkan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada Februari hingga Maret 2025. Dalam periode waktu tersebut, JI mengajukan pinjaman gadai syariah dengan menyerahkan 10 barang jaminan untuk 10 kontrak pinjaman.
Baca juga : Kemenhub Terus Optimalkan Upaya Penguraian Kepadatan Di Pelabuhan Gilimanuk
JI diduga berhubungan dengan TAB yang menjabat sebagai Kepala Unit untuk mempermudah proses pencairan pinjaman.
“Penyidik menemukan adanya dugaan pengembalian seluruh barang jaminan kepada nasabah, tanpa dilakukan pelunasan pinjaman terlebih dahulu,” ungkap Apreza.
Akibat perbuatan TAB dan JI, negara diduga mengalami kerugian keuangan, yang besarannya masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya