Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
Kemnaker: Industri Hasil Tembakau Serap 5,3 Juta Pekerja
Jumat, 26 Juni 2026 19:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Meynar Kusumo mengatakan, Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan sektor padat karya yang tidak hanya berkontribusi terhadap penerimaan negara, tetapi juga menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat. IHT juga menyerap 5,3 juta pekerja dari hulu hingga hilir.
"Kami memandang industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari petani, pekerja pabrik, buruh linting, distribusi hingga ritel," ujar Meynar dalam diskusi yang diselenggarakan Masyarakat Pemerhati Tembakau (MPT) di Jakarta, Jumat (25/6/2026).
Menurut dia, jumlah pekerja yang bergantung pada IHT diperkirakan mencapai 5,3 juta orang dan bahkan bisa mencapai 6-9 juta orang jika seluruh rantai pasok diperhitungkan.
Baca juga : Wamen Fajar: Buya Syafii Teladankan Kritik Tanpa Permusuhan
Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan terhadap industri tembakau tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar dibandingkan tujuan yang ingin dicapai.
Selain menyerap tenaga kerja, industri hasil tembakau juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Penerimaan cukai hasil tembakau tercatat lebih dari Rp 226 triliun atau sekitar 10 persen dari total penerimaan negara.
Meynar menilai kebijakan terhadap IHT harus mampu menjaga keseimbangan antara tujuan kesehatan, keberlanjutan industri, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga : Triwulan I-2026, Sertifikat Halal Industri Tembus 2,66 Juta
Ia mengingatkan tekanan terhadap industri, seperti kenaikan cukai yang terlalu tinggi, pelemahan daya beli, serta berbagai regulasi baru, berpotensi meningkatkan efisiensi perusahaan hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, dampak PHK tidak hanya dirasakan pekerja yang kehilangan penghasilan, tetapi juga keluarganya, termasuk pada aspek pendidikan dan kesehatan.
Kemnaker juga menyoroti kelompok pekerja perempuan sebagai pihak yang paling rentan terdampak karena mayoritas tenaga kerja di industri hasil tembakau merupakan perempuan dengan tingkat pendidikan relatif rendah sehingga lebih sulit kembali masuk ke sektor formal setelah kehilangan pekerjaan.
Baca juga : Kolaborasi Infiniti Land dan UI Dukung Program 3 Juta Rumah
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Kemnaker menyiapkan langkah mitigasi melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk program pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling) di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP).
Selain itu, pekerja formal yang terkena PHK dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa bantuan tunai, pelatihan, dan fasilitasi penempatan kerja.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya