Dark/Light Mode

Ujian Koperasi Merah Putih dan Ukuran Keberhasilan

Selasa, 14 Juli 2026 21:09 WIB
Warga belanja sembako di Koperasi Merah Putih Kelurahan Mampang, Depok, Jawa Barat, Senin (21/7/2025). (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Warga belanja sembako di Koperasi Merah Putih Kelurahan Mampang, Depok, Jawa Barat, Senin (21/7/2025). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

Koperasi kembali memperoleh panggung penting dalam kebijakan ekonomi Indonesia. Setelah lama lebih sering hadir dalam diskursus sebagai sokoguru perekonomian dan warisan pemikiran Mohammad Hatta, pemerintah kini menempatkannya sebagai instrumen pembangunan ekonomi dari desa. Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), negara mendorong pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan dalam sebuah program berskala nasional.

Skala program tersebut tentu menghadirkan optimisme. Desa diharapkan memiliki kelembagaan ekonomi yang mampu memperkuat distribusi pangan, mengelola hasil produksi, memperluas akses pasar, dan meningkatkan posisi tawar usaha rakyat. Namun, pengalaman panjang perkoperasian mengajarkan satu hal: membentuk koperasi jauh lebih mudah daripada membangun koperasi yang sehat. Badan hukum dapat diterbitkan dan pengurus dapat ditetapkan. Tetapi partisipasi anggota, profesionalisme pengelola, dan kepercayaan masyarakat tidak lahir melalui keputusan administratif.

Di sinilah Koperasi Merah Putih menghadapi ujian sesungguhnya. Ketika keberhasilan terlalu cepat dibaca dari jumlah koperasi yang terbentuk, negara berisiko terjebak dalam ilusi keberhasilan administratif: program tampak berhasil karena target kelembagaan tercapai, sementara kemampuannya menciptakan nilai ekonomi belum teruji. Persoalan KDMP bukan lagi seberapa cepat koperasi dibentuk, melainkan apakah ia mampu tumbuh menjadi institusi milik anggota yang produktif, akuntabel, dan dipercaya.

Demokrasi Ekonomi dari Desa

Realitas ekonomi Indonesia menunjukkan paradoks yang belum terselesaikan. Ekonomi nasional tumbuh 5,03 persen pada 2024 dengan Produk Domestik Bruto mencapai Rp 22.139 triliun (BPS, 2025). Namun, pertumbuhan itu belum otomatis memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat bawah. Kesenjangan antarwilayah, rendahnya produktivitas sebagian ekonomi pedesaan, dan lemahnya posisi produsen kecil dalam rantai pasok menunjukkan bahwa pertumbuhan dan pemerataan masih berjalan dengan kecepatan berbeda.

Baca juga : Pekan Depan, Koalisi Buruh Temui Pimpinan DPR Bahas RUU Ketenagakerjaan

Masalahnya, pembangunan terlalu sering menempatkan desa sebagai lokasi produksi, tetapi bukan pemilik kekuatan ekonomi. Petani menghasilkan komoditas, nelayan membawa hasil tangkapan, dan usaha mikro memproduksi barang, sementara nilai tambah terbesar kerap terbentuk di luar desa. Kritik Stiglitz (2012) terhadap konsentrasi manfaat ekonomi relevan di sini. Ketimpangan bukan hanya persoalan pendapatan, tetapi juga akses terhadap kesempatan dan kekuatan ekonomi. Pertumbuhan dapat berlangsung tanpa memperbaiki posisi mereka yang berada pada mata rantai paling lemah.

Gagasan koperasi Mohammad Hatta sesungguhnya menjawab persoalan itu. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Hatta (2015) menempatkan koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan instrumen demokrasi ekonomi yang memungkinkan masyarakat menjadi pemilik sekaligus pelaku ekonomi. Koperasi tidak dimaksudkan menggantikan pasar, tetapi mencegah kekuatan ekonomi hanya terkonsentrasi pada mereka yang memiliki modal, jaringan, dan akses.

Karena itu, relevansi KDMP tidak boleh berhenti pada menghadirkan unit usaha baru di desa. OECD (2024) menekankan pentingnya institusi ekonomi lokal bagi pembangunan inklusif dan penguatan kapasitas wilayah. KDMP semestinya menjadi agregator ekonomi desa: mempertemukan produksi dengan pasar, memperkuat skala usaha anggota, memperpendek rantai distribusi, dan menjaga nilai tambah tetap berada di desa. Jika koperasi hanya membuka toko dan bersaing dengan warung warga, negara sekadar menambah pelaku usaha tanpa memperbaiki struktur ekonomi desa.

Demokrasi ekonomi bukan romantisme tentang gotong royong, melainkan persoalan siapa yang memiliki, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang menikmati hasil kegiatan ekonomi. KDMP akan bermakna jika masyarakat benar-benar menjadi anggota, pemilik, pengguna jasa, sekaligus penerima manfaat. Keberhasilannya harus dilihat dari kemampuannya mengubah posisi masyarakat dari sekadar produsen dan konsumen menjadi pemilik kekuatan ekonomi.

Tata Kelola sebagai Penentu Keberhasilan

Baca juga : IUCN Puji Langkah Menhut Perkuat Konservasi Gajah Indonesia

Indonesia tidak kekurangan pengalaman membentuk koperasi. Justru sejarah perkoperasian menunjukkan bahwa mendirikan organisasi jauh lebih mudah daripada menjaga kesehatannya sebagai badan usaha. Dalam program sebesar KDMP, risiko itu semakin nyata. Badan hukum, pengurus, kantor, dan unit usaha dapat dibentuk melalui mobilisasi kebijakan. Sebaliknya, partisipasi anggota, kesehatan arus kas, profesionalisme pengelola, dan kepercayaan masyarakat tidak dapat diciptakan melalui instruksi.

Di sinilah orientasi pada jumlah patut dikritik. Program nasional mudah terjebak dalam ilusi keberhasilan administratif: laporan tampak meyakinkan karena target kelembagaan tercapai, padahal kualitas institusinya belum terbangun. Koperasi dapat memiliki rapat anggota, laporan pertanggungjawaban, dan pengawas secara formal, tetapi belum tentu mempunyai informasi keuangan yang andal, pengendalian internal yang efektif, dan mekanisme pengawasan yang mampu mencegah konflik kepentingan. Kepatuhan administratif tidak selalu identik dengan tata kelola yang sehat.

Penelitian koperasi modern memberi peringatan. Löffel dan Gmür (2024) menunjukkan bahwa orientasi kewirausahaan dan kemampuan organisasi berkaitan dengan kinerja ekonomi dan sosial koperasi. Hasmawati et al. (2024) juga menunjukkan bahwa kewirausahaan berbasis komunitas membutuhkan kapasitas, akses pembiayaan, jejaring, dan kelembagaan lokal untuk menghasilkan kesejahteraan berkelanjutan. Pesannya jelas: modal dan pembentukan organisasi saja tidak cukup. Tanpa kompetensi pengelola dan model bisnis yang hidup, koperasi dapat ada secara administratif, tetapi tidak bekerja secara ekonomi.

Pemerintah karena itu perlu mengubah ukuran keberhasilan KDMP. Pertanyaannya harus bergeser dari “berapa koperasi telah dibentuk” menjadi “berapa koperasi yang sehat dan dipercaya”. Indikatornya perlu mencakup partisipasi dan transaksi anggota, pertumbuhan usaha, arus kas, kualitas aset, keterbukaan laporan keuangan, efektivitas pengawasan, dan manfaat ekonomi bagi anggota. Negara perlu membangun dasbor kesehatan KDMP yang terbuka, terukur, dan dapat dibandingkan antarwilayah. Dari perspektif akuntansi, ukuran itu jauh lebih bermakna daripada jumlah badan hukum.

Pada akhirnya, kepercayaan adalah modal utama koperasi. Transparansi, akuntabilitas, pengendalian internal, dan kompetensi pengelola harus dibangun sejak awal, bukan setelah masalah muncul. Dalam tata kelola syariah, prinsip ini sejalan dengan amanah, keadilan (‘adl), dan kemaslahatan (maslahah): kewenangan mengelola sumber daya selalu diikuti kewajiban mempertanggungjawabkannya. KDMP tidak boleh kuat karena dekat dengan kekuasaan. Ia harus kuat karena sehat usahanya dan dipercaya anggotanya.

Baca juga : Ekonom: Kopdes Merah Putih Sejalan dengan Semangat Ekonomi Pendiri Bangsa

Penutup

Koperasi Merah Putih memberi Indonesia kesempatan membuktikan bahwa demokrasi ekonomi bukan sekadar gagasan konstitusional atau romantisme sejarah. Tantangannya adalah menjadikan koperasi sebagai institusi modern yang menciptakan nilai tambah, memperkuat posisi masyarakat, dan memastikan manfaat ekonomi lebih banyak tinggal di desa. Karena itu, ukuran keberhasilan harus bergeser dari kecepatan membentuk kelembagaan menuju kemampuan membangun koperasi yang sehat.

Jika KDMP tumbuh sebagai institusi milik anggota yang profesional dan akuntabel, ia dapat menjadi jalan baru demokrasi ekonomi dari desa. Sebaliknya, jika berhenti pada badan hukum, papan nama, dan laporan pencapaian program, Koperasi Merah Putih hanya akan memperpanjang ilusi keberhasilan administratif. Sebab, koperasi dapat dibentuk oleh kebijakan. Tetapi hanya tata kelola dan kepercayaan yang membuatnya bertahan.

Ade Wirman Syafei
Ade Wirman Syafei
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia dan Mahasiswa Program Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.