Dark/Light Mode

Imbas Subsidi Harga, Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Terhambat

Jumat, 3 April 2020 20:04 WIB
Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan. (Ist)
Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menurunkan harga gas industri mulai 1 April 2020. Penurunan ini dikhawatirkan bakal menghambat pembangunan infrastruktur dan penyebaran penggunaan gas bumi di berbagai daerah di Indonesia.

"Pembangunan infrastruktur gas bumi akan semakin sulit dan terbatas. Dengan harga gas yang rendah dan toll fee yang terus dipangkas, tidak akan banyak perusahaan yang berani berinvestasi di industri hilir, terutama infrastruktur gas bumi," tegas Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan menanggapi akan mulai berlakunya Perpres No 40 Tahun 2019 tentang penetapan harga gas bumi, di Jakarta, (3/4).

Ia juga khawatir Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi Indonesia 2016-2030 yang disusun oleh Kementerian ESDM bakal gagal total.

Menurut Mamit, sesuai rencana induk tersebut, berbagai aspek infrastruktur gas bumi ditargetkan meningkat tajam di Tahun 2030. Misalnya panjang pipa open acces ditargetkan bertambah menjadi 9.992,02 Km dari semula 4.296,59 km di Tahun 2016.

Artinya ada penambahan pipa open acces baru sepanjang 5,695,43 km. Sementara pipa dedicated hilir ditargetkan naik dari 5.161,12 km (2016) menjadi 6.301,82 km pada Tahun 2030. Sehingga di Tahun 2030 total panjang pipa gas bumi Indonesia mencapai 16.364,31 Km.

Baca juga : Mulai Hari Ini, Tagihan dan Diskon Listrik Dibebaskan Bertahap

"Tanpa adanya penambahan infrastruktur gas bumi, produksi gas kita akan lebih banyak di ekspor. Ini juga akan jadi masalah baru di masa depan. Sangat aneh sebuah kebijakan yang disusun matang dan sudah diputuskan pemerintah, dikorbankan hanya untuk kepentingan sektor tertentu dan jangka pendek," ujarnya.

Sebagai stimulus percepatan pembangunan infrastruktur hilir gas, pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah regulasi.

Misalnya kata dia, Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. BPH Migas pun telah memperbaiki sejumlah regulasinya.

Contohnya lagi kata Mamit, Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi dalam rangka Pemberian Hak Khusus dan Peraturan BPH Migas, Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Menurut Mamit, regulasi dari BPH Migas itu memberikan perlindungan terhadap keekonomian badan usaha hilir.

Baca juga : Begini Cara Pertamina Perkuat UMKM di Tengah Wabah Corona

"Ini terefleksi dalam pengaturan tentang tingkat pengembalian investasi (internal rate of return) yaitu maksimal 11 persen untuk pipa dedicated hilir dan pada wilayah baru diberikan insentif menjadi maksimal 12 persen," katanya.

Sementara pipa pengangkutan gas bumi diatur bahwa tingkat pengembalian investasi sama dengan biaya modal dan terdapat insentif sampai dengan maksimal 3 persen.

"Regulasinya sudah sangat bagus sebagai bentuk stimulus kepada badan usaha membangun fasilitas baru. Tapi perubahan kebijakan harga gas industri ini akan membuat semua skema berubah," katanya.

Mamit menegaskan, Kementerian ESDM seharusnya fokus melaksanakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Migas yang sudah efektif berlaku per Juli 2019.

Sayangnya aturan itu sampai sekarang belum dilaksanakan juga. Permen tersebut adalah salah satu upaya yang dibangun oleh Kementerian ESDM sendiri untuk membuat rasionalisasi dan transparansi dalam perhitungan harga jual gas bumi.

Baca juga : Anggaran Infrastruktur Capai Rp 9,13 Triliun

Sebelumnya, usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada 18 Maret 2020, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan rencana penurunan harga gas industri.

"Rencana penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS (per mmbtu) mengikuti Perpres Nomor 40 tahun 2016. Untuk bisa menyesuaikan harga 6 dolar AS per Milion British Thermal Unit (MMBTU) tersebut, maka harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara 4-4,5 dolar AS per mmbtu dan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara 1-1,5 dolar AS per MMBTU," ungkap Menteri ESDM. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.