Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengembalian 100 Persen Tiket KA Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

Sabtu, 4 April 2020 07:42 WIB
Ilustrasi penumpang mudik naik kereta api (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ilustrasi penumpang mudik naik kereta api (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api, hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran, dari semula hanya sampai 29 Mei 2020.

"Hal ini kami lakukan untuk mendukung imbauan Presiden Jokowi, yang meminta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah Covid-19," ujar VP Public Relations KAI, Yuskal Setiawan.

Penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access, atau di loket stasiun yang melayani pembatalan.

Baca juga : Cegah Penyebaran Covid-19, Produsen Baja Ringan Ciptakan Produk Anti Virus

Uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja.

"Kami berharap, kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya," ujar Yuskal.

Sesuai arahan pemerintah, penumpang diimbau dapat menunda perjalanan mudik menggunakan moda transportasi kereta api. Agar wabah virus Corona atau Covid-19 tidak semakin tersebar luas, hingga ke daerah-daerah yang menjadi tujuan mudik.

Baca juga : Pemprov DKI Perpanjang Penutupan Tempat Wisata Hingga 12 April 2020

Jika tetap memutuskan berangkat, penumpang harus mengikuti protokol pencegahan seperti tempat duduk yang harus berjarak antar penumpang. Termasuk, penumpang satu keluarga yang duduknya harus terpisah satu sama lain.

"Hal tersebut dilakukan karena KAI hanya menjual 50 persen tiket, dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya, agar tercipta physical distancing antar penumpang di dalam kereta," ujar Yuskal.

Sesuai arahan dari Presiden Jokowi, pemudik dari Jabodetabek juga akan diberlakukan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan). Sehingga, sesampainya di lokasi tujuan, harus menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari.

Baca juga : Jerman Perpanjang Tunda Bundesliga Hingga 30 April

“Kami harap, penumpang dapat menunda perjalanannya dengan kereta api. Sehingga, dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19 kepada keluarganya di daerah masing-masing,” tutup Yuskal. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.