Dark/Light Mode

PGN-Kejati Jatim Bangun Sinergi Dukung Infrastruktur Energi Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 09:57 WIB
Foto: PGN
Foto: PGN

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Sales and Operation Region III memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna mendukung penguatan tata kelola perusahaan dan pengembangan infrastruktur gas bumi.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar AF dan General Manager Sales & Operation Region III PGN Hedi Hedianto di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jawa Timur, Surabaya, Rabu (29/7/2026). Kegiatan itu turut disaksikan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Hery Murahmanta.

Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar mengatakan kemitraan strategis tersebut penting mengingat PGN memiliki peran besar dalam mendukung sistem energi nasional.

“PGN memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penguatan tata kelola dan kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan usaha serta pengembangan infrastruktur energi ke depan,” ujar Abdul Qohar.

Baca juga : Respons Dinamika Hukum, KEMAKI Ajak Kejati Jatim Perkuat Profesionalitas

Menurut dia, pendampingan hukum melalui fungsi perdata dan tata usaha negara diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek strategis sekaligus memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Hery Murahmanta menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Jawa Timur sebagai wilayah pertama pelaksanaan penandatanganan kerja sama tersebut.

Ia mengatakan kolaborasi dengan Kejati Jawa Timur menjadi langkah preventif untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan, pengoperasian, hingga pengembangan infrastruktur gas bumi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kolaborasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap tahapan pembangunan, pengoperasian, maupun pengembangan infrastruktur gas bumi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip Good Corporate Governance. Dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan akan semakin memperkuat tata kelola perusahaan, meminimalkan potensi risiko hukum, serta mendukung penyediaan layanan gas bumi yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun sektor industri,” kata Hery.

Baca juga : Iran Balas Ultimatum 48 Jam Trump, Ancam Gempur Infrastruktur AS-Israel

PGN mencatat Jawa Timur merupakan salah satu wilayah operasional strategis perusahaan dengan jaringan distribusi gas bumi yang melayani berbagai segmen pelanggan, mulai dari industri, komersial, rumah tangga hingga pembangkit listrik.

Karena itu, kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung pengembangan maupun pengelolaan infrastruktur gas bumi agar layanan energi kepada pelanggan tetap berkelanjutan.

Selain penandatanganan MoU, kegiatan juga dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan narasumber dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur.

Forum tersebut membahas penguatan implementasi GCG, strategi mitigasi risiko hukum, serta pemahaman mengenai batas antara risiko bisnis dan perbuatan yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis.

Baca juga : Iran Serang Infrastruktur Energi Qatar di Ras Laffan, Tak Ada Korban Jiwa

Melalui kerja sama tersebut, PGN berharap pengembangan infrastruktur gas bumi di Jawa Timur dapat berjalan lebih efektif, memiliki kepastian hukum yang kuat, serta mendukung ketahanan energi nasional dan pertumbuhan ekonomi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.