Dark/Light Mode

PSBB Di Jakarta, Petinggi Gojek Sumbang 25% Gaji Setahun Buat Mitra Driver

Rabu, 8 April 2020 09:56 WIB
PSBB Di Jakarta, Petinggi Gojek Sumbang 25% Gaji Setahun Buat Mitra Driver

RM.id  Rakyat Merdeka - Chief Corporate Affairs Gojek, Nilla Marita mengatakan, pihaknya akan mematuhi segala bentuk regulasi yang ditetapkan pemerintah. 

“Kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19," katanya kepada Rakyat Merdeka, Selasa (8/4).

Untuk diketahui, penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan membuat ojek online (ojol) dilarang mengantar penumpang. Ojol hanya bisa mengandalkan pendapatan dari layanan pesan antar makanan (food delivery) dan antar jemput barang. 

Menurut Nilla, Gojek berupaya keras meminimalisir dampak dari penerapan PSBB pada anjloknya pendapatan pengemudi, seperti menambah opsi tip bagi mitra hingga Rp 100 ribu serta para petinggi Gojek juga menyumbangkan 25 persen dari gaji setahun. 

Baca juga : PSBB di Jakarta Disetujui, Ini Hal-hal yang Dibatasi

Gojek juga berpartisipasi dalam program BLT dari pemerintah, meluncurkan program distribusi paket sembako, berkolaborasi dengan Alfamart dan memberikan voucher bagi mitra pengemudi. 

Lalu, ada juga paket makanan hemat dan sehat dari merchant GoFood untuk mitra pengemudi. Program ini sudah dimulai di Jabodetabek. 

Gojek juga memberikan bantuan pembayaran pinjaman kendaraan lewat kerja sama dengan pemerintah.

Grab Dukung PSBB

Baca juga : Top, Pertamina Asset 3 Subang Field Sukses Tingkatkan Produksi Migas

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, pihaknya juga akan mematuhi aturan PSBB. 

“Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," katanya.

Tri menjelaskan, Grab akan mendukung langkah dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk penanggulangan Covid-19.

“Grab Indonesia juga siap mendukung upaya pemerintah dalam pengantaran tenaga medis yang terus melanjutkan perjuangan mereka dengan penyediaan armada khusus dari lini transportasi," jelasnya.

Baca juga : BKS Godok Aturan Skuter dan Sepeda Listrik

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut status PSBB Jakarta akan berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020. Artinya, berlaku hingga 23 April mendatang. Namun, status ini bisa diperpanjang sesuai kondisi di lapangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.