Dark/Light Mode

Bantu Pengusaha Kecil

BKS Godok Aturan Skuter dan Sepeda Listrik

Sabtu, 22 Februari 2020 10:08 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: ist)
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengaku, tengah menyusun aturan terkait pengoperasian personal mobility device, termasuk untuk skuter dan sepeda listrik. Aturan itu digadang-gadang akan mendukung pengusaha-pengusaha kecil berbasis sepeda seperti pedagang kopi keliling tersebut.

"Ini akan memberikan kemudahan bagi pedagang yang sementara ini pakai sepeda. Bila selama ini hanya mampu mengayuh 5 kilometer karena gunakan tenaga, dengan sepeda listrik mungkin lebih jauh jangkauannya," ujarnya di kantornya, Jumat (21/2).

Baca juga : Mentan Pastikan Kebutuhan Pokok 2020 Aman dan Terkendali

BKS-sapaan akrab Budi Karya menjelaskan selain mendukung pengusaha kecil, penerbitan aturan tersebut penting disusun seiring dengan munculnya berbagai perusahaan yang menyediakan layanan penyewaan personal mobility device. Dengan payung aturan yang jelas, badan-badan usaha penyedia fasilitas skuter dan sepeda listrik akan tumbuh dan bersaing.

Tak hanya itu, aturan ini diklaim dapat mengantisipasi adanya monopoli usaha di sektor penyewaan atau penjualan, baik untuk skuter maupun sepeda listrik. Nantinya, penyewa dan penjual kendaraan listrik personal tidak hanya berasal dari korporasi, tapi juga badan usaha kecil atau koperasi daerah.

Baca juga : Wamendag Ajak Pengusaha Norwegia Kerek Perdagangan dan Investasi

"Akan tumbuh wirausaha baru dan UMKM di daerah yang bisa memberikan sarana (personal mobility device) bagi masyarakat," katanya.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, dalam rancangan aturannya lagi disusun. Kementeriannya bakal mengatur sejumlah hal. Di antaranya kecepatan laju kendaraan, usia pengendara, penggunaan alat keselamatan, dan jalur.

Baca juga : Wombat, Penyelamat Hewan-hewan Lain Saat Kebakaran Hutan di Australia

"Misalnya, kecepatan tidak boleh lebih dari 25 kilometer jam. Kalau lebih, sudah masuk kategori sepeda motor," katanya.

Selain menyusun aturan tersebut, Budi sedang mengusulkan operasional kendaraan listrik personal masuk dalam poin revisi Undang-Undang 22 Tahun 2009. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.