Dark/Light Mode

LPS Bayarkan Klaim Nasabah BPR Sekar Tahap I

Rabu, 8 April 2020 22:33 WIB
Ilustrasi LPS. (Foto: net)
Ilustrasi LPS. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi, tahap I. Hal ini menyusul dicabutnya izin usaha BPR Sekar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 Maret 2020 lalu. 

Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR Sekar, dengan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

Baca juga : Jokowi Tak Manjain Koruptor

Sekretaris LPS, Muhamad Yusron menjelaskan, pada tahap I, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sekitar Rp 2,67 miliar milik 291 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. "Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing), LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sekar, namun ditempatkan di website LPS," terangnya di Jakarta, Rabu (8/4).

Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito). 

Baca juga : PGN Pastikan Pasokan Gas Ke Sektor Kelistrikan Aman

Yusron menuturkan, pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan di bank pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu BRI Kantor Cabang Cikarang dan BRI Kantor Cabang Cibinong. Pihaknya juga mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya, karena pembayaran klaim penjaminan masih akan dilayani hingga lima tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya.

Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, dapat menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. "Tim LPS terus bekerja untuk menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR Sekar," kata Yusron.

Baca juga : Ini Saran CIMB Niaga Ke Nasabahnya Cegah Corona

LPS juga meminta nasabah untuk tidak terpancing oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.