Dark/Light Mode

Buyarkan Usul Yasonna

Jokowi Tak Manjain Koruptor

Selasa, 7 April 2020 05:59 WIB
Presiden Jokowi saat pidato secara teleconference. (Foto: Sekretariat Kabinet)
Presiden Jokowi saat pidato secara teleconference. (Foto: Sekretariat Kabinet)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi memastikan tidak akan membebaskan para narapidana kasus korupsi di tengah pandemi virus Covid-19. Jokowi hanya membebaskan napi tindak pidana umum, itu pun dengan syarat ketat. Sikap Jokowi ini membuyarkan usulan Menkumham Yasonna H Laoly.

Presiden Jokowi menerangkan, pembebasan napi koruptor berusia lanjut tidak pernah dibahas dalam rapat. Dia pun memastikan, tidak ada revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi, dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini," tegas Jokowi, dalam Rapat Terbatas terkait evaluasi penanggulangan Covid-19, lewat video conference, dari Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Yang dibebaskan, lanjut Jokowi, hanya napi kasus tindak pidana umum (tipidum). Sedikitnya, ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10/2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Jokowi menyatakan sudah menyetujuinya, pekan lalu.

Pembebasan para napi kasus tipidum itu didasarkan pada over kapasitas Lapas. Kondisi itu berisiko mempercepat penyebaran virus corona di dalam lingkungan Lapas. Tetapi, pembebasan napi tipidum pun tak sembarangan. "Tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, dan pengawasannya," ungkapnya.

Baca juga : Jokowi Tegaskan Takkan Bebaskan Napi Koruptor

Presiden berkaca dari negara-negara lain yang membebaskan napi untuk mencegah penyebaran virus corona. Contohnya, Iran dan Brasil. "Iran membebaskan 95 ribu napi, Brasil 34 ribu napi, di negara-negara lainnya melakukan hal yang sama," ucapnya.

Revisi PP Nomor 99/2012 sebelumnya diusulkan Yasonna dalam rapat resmi Menkumham dengan Komisi III DPR, Rabu pekan lalu. Ketika itu, Yasonna berdalih, 35 ribu napi tipidum yang dibebaskan belum cukup mengurangi over kapasitas Lapas. Karena itu, napi kasus luar biasa seperti koruptor, teroris, dan kasus narkoba juga harus dibebaskan.

Salah satu syarat pembebasan, napi koruptor berusia 60 tahun ke atas. Setelah Jokowi bicara, Kemenkumham memutuskan wacana revisi PP 99/2012 dibatalkan.

Kabiro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham, Bambang Wiyono menyatakan, pihaknya harus seirama dengan sikap Presiden. Sebelum Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan, pemerintah tidak berencana merevisi PP tersebut.

"Pemerintah harus seirama, jika Menko Polhukam tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan tersebut," tutur Bambang, kemarin.

Baca juga : Cairkan Dana Untuk Rakyat

Bambang menuturkan, wacana revisi PP tersebut juga masih perlu pertimbangan dan kajian mendalam. "Jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta akan menimbulkan polemik," imbuh dia.

Dari Kuningan, KPK mengapresiasi ketegasan Jokowi. Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan, para koruptor sebaiknya memang tidak dibebaskan. Sebab, korupsi merupakan tindak pidana berbahaya dan dampaknya sangat merugikan masyarakat dan negara.

"KPK tentu mengapresiasi apa yang disampaikan Pak Presiden terkait tidak ada pembebasan napi koruptor pada saat pandemi corona ini," tutur Ali, kemarin.

KPK meminta Kemenkumham menggunakan data akurat sebelum mengambil kebijakan pembebasan para napi. Apalagi napi koruptor. Dengan begitu, masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut.

"Sekaligus memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, serta tentu harus dilaksankan secara adil," tuturnya.

Baca juga : Jokowi Janjikan Pangan Murah

Selain itu, KPK juga mendorong Kemenkumham membenahi pengelolaan lembaga pemasyarakatan sesuai rekomendasi hasil kajian KPK pada 2019. Pembenahan pengelolaan itu diperlukan untuk meminimalisasi kelebihan kapasitas dan membuat pemetaan narapidana yang patut dibebaskan atau tidak, akan lebih terukur.

"Karena dengan cara ini pulalah kita bisa memastikan tujuan pembinaan di Lapas dapat tercapai. Termasuk dalam hal terdapat Pandemi Covid-19 ini," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.