Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Senin, 9 Maret 2020 16:43 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS, yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi amar putusan yang diberikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (9/3).

Putusan tersebut diketok Hakim MA Supandi selaku Ketua Majelis Hakim, bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota.

Baca juga : Gapero: Dampak Kenaikan Cukai Rokok Terasa Bulan ini

Majelis memutuskan pada 27 Februari 2020. Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, cd, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berikut isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang dibatalkan oleh MA:

Baca juga : Muhadjir Ingatkan Madrasah Harus Kebagian Dana BOS

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Baca juga : MNC Group Bakal Tayangkan Pertandingan Liga 1 2020

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.