Dark/Light Mode

Hadapi Disrupsi 2030, Apindo Minta UU Ketenagakerjaan Lebih Adaptif

Selasa, 1 September 2026 22:05 WIB
Foto: DIT/RM
Foto: DIT/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tengah dibahas tidak hanya berfokus pada tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga mampu menjawab perubahan dunia kerja menuju 2030 dan seterusnya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan perkembangan teknologi, masuknya investasi, dan perubahan kebutuhan industri akan membawa disrupsi terhadap ekosistem ketenagakerjaan Indonesia. Karena itu, regulasi baru perlu disiapkan dengan perspektif jangka panjang.

“Yang kita harapkan itu tidak sekadar membahas judicial review MK. Tapi, apa yang dibutuhkan oleh ketenagakerjaan kita ke depan, terutama menghadapi 2030 onward,” kata Bob dalam acara Strategic Briefing on Indonesia's Draft Labor Law di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Baca juga : Apindo Usulkan UMR Jadi Jaring Pengaman, Upah Diatur Bipartit

Bob menyebut perubahan tersebut sebagai human disruption, ketika perkembangan teknologi dan arus investasi mengubah pola kerja serta kebutuhan tenaga kerja. Indonesia, menurut dia, perlu menyiapkan regulasi yang mampu membantu pekerja dan dunia usaha beradaptasi terhadap perubahan tersebut.

“Di mana itu kan istilahnya human disruption. Teknologi masuk, investasi masuk, bagaimana semua itu bisa kita sikapi dengan baik,” ujarnya.

Menurut Bob, Apindo mengusulkan sejumlah prinsip untuk memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional, antara lain pengembangan dana pelatihan, harmonisasi antara sistem jaminan sosial dan perpajakan, serta penguatan hubungan bipartit.

Baca juga : Bob Azam: UU Ketenagakerjaan Harus Jadi Penggerak Ekonomi 8%

Dana pelatihan dinilai penting untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja agar mampu mengikuti perubahan kebutuhan industri. Sementara itu, harmonisasi jaminan sosial dan perpajakan diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih terintegrasi dan mendukung daya saing.

Apindo juga menilai hubungan bipartit antara perusahaan dan pekerja perlu diperkuat dalam menghadapi perubahan dunia kerja. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi kedua pihak untuk mencari solusi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di masing-masing perusahaan.

“Beberapa prinsip kita juga coba kembangkan supaya ketenagakerjaan kita ini secara ekosistem tidak tertinggal oleh negara-negara lain. Contohnya dana pelatihan, kemudian harmonisasi antara jaminan sosial dan perpajakan, kemudian juga bipartit,” kata Bob.

Baca juga : Nurzaman: Berharap Ada Pemahaman Buruh Dan Pengusaha

Ia berharap pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya menjawab persoalan saat ini, tetapi juga mempersiapkan Indonesia menghadapi transformasi dunia kerja pada masa depan.

Dengan regulasi yang lebih adaptif, UU Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjaga perlindungan pekerja sekaligus memperkuat daya saing dunia usaha dan tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi perubahan ekonomi dan teknologi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor