Dark/Light Mode

Skema Tadpole Disorot, AFPI Diminta Utamakan Perlindungan Konsumen

Senin, 7 September 2026 20:31 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Skema pembayaran Tadpole pada pinjaman daring (pindar) dinilai memberatkan peminjam karena menetapkan cicilan lebih besar pada awal periode. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diminta sejalan dengan regulator dan mengutamakan perlindungan konsumen.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, skema Tadpole tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen karena membebankan cicilan dalam jumlah lebih besar pada awal masa pinjaman.

"Skema Tadpole tidak adil bagi peminjam. Masyarakat yang mengajukan pinjaman pada dasarnya membutuhkan dana karena tidak memiliki uang yang cukup pada saat tersebut," kata Nailul di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Skema Tadpole merupakan pola pembayaran pinjaman daring dengan porsi cicilan pertama lebih besar, sedangkan cicilan pada periode berikutnya semakin kecil. Pola tersebut digunakan penyelenggara antara lain untuk mengurangi risiko gagal bayar pada akhir periode pinjaman.

Nailul menjelaskan, dengan beban pembayaran yang lebih besar pada awal periode, manfaat dana yang diterima peminjam menjadi relatif lebih kecil. Menurut dia, skema cicilan seharusnya memberikan beban pembayaran yang lebih adil dan proporsional kepada konsumen.

"Bagi konsumen itu tentu sangat memberatkan ketika dibebankan di awal. Pinjaman daring seharusnya memberikan skema yang adil bagi konsumen," ujarnya.

Baca juga : AFPI dan PWI Perkuat Literasi Lawan Maraknya Pinjol Ilegal

Sebagai ilustrasi, peminjam yang memiliki kewajiban Rp 1,3 juta, terdiri atas pokok pinjaman Rp 1 juta dan bunga Rp 300 ribu, dapat dikenakan cicilan tidak merata dalam tiga kali pembayaran melalui skema Tadpole.

Cicilan tersebut, misalnya, sebesar Rp 700 ribu pada pembayaran pertama, Rp 400 ribu pada pembayaran kedua, dan Rp 200 ribu pada pembayaran ketiga. Dengan pola itu, sebagian besar pokok pinjaman telah tertutupi sejak awal sehingga risiko kerugian penyelenggara ketika terjadi gagal bayar pada akhir periode dapat ditekan.

Namun, dari sisi peminjam, pola tersebut membuat beban pembayaran menjadi lebih berat pada awal masa pinjaman. Nailul menilai apabila konsumen memiliki kemampuan membayar lebih besar di awal, hal tersebut semestinya menjadi pilihan dan bukan kewajiban.

"Namun, dari sisi peminjam, pola tersebut membuat beban pembayaran jauh lebih berat pada awal masa pinjaman," katanya.

Ia mengusulkan agar konsumen diberikan pilihan untuk membayar lebih besar di awal atau menempatkan dana sebagai deposit yang dapat digunakan ketika dibutuhkan. Dengan demikian, konsumen tetap memiliki fleksibilitas dalam mengelola dananya.

Nailul juga meminta AFPI tidak mengambil kebijakan yang melampaui ketentuan regulator. Menurut dia, transparansi informasi dan pemberian hak kepada konsumen untuk memilih menjadi hal penting dalam penerapan produk pinjaman daring.

Baca juga : Kredit Pintar Dan AFPI Edukasi Mahasiswa Unisma Kelola Keuangan Bijak

"AFPI harus searah dengan regulator. AFPI tentu tidak boleh bertindak melebihi regulator. Namun demikian, konsumen harusnya diberikan informasi yang jelas, kemudian diberikan hak untuk memilih melanjutkan atau tidak dengan skema tersebut," ujarnya.

Ia menilai transparansi mengenai skema pembayaran perlu diperkuat agar peminjam memahami konsekuensi finansial sebelum menyetujui pinjaman. Hal tersebut sekaligus penting untuk menjaga perlindungan konsumen dan kepercayaan terhadap industri pindar.

Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino turut menyoroti pola pembayaran Tadpole yang membuat kewajiban peminjam sangat besar pada awal periode dan semakin kecil pada periode berikutnya.

Menurut Harris, kemudahan akses pinjaman daring harus diikuti tanggung jawab penyelenggara dan regulator untuk memastikan produk pembiayaan ditawarkan secara transparan dan adil serta tidak mengeksploitasi masyarakat yang sedang membutuhkan dana.

"Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal pinjaman online saja, tetapi persoalan ini adalah persoalan perlindungan konsumen dan integritas dari industri jasa keuangan," kata Harris.

Perbaiki credit scoring

Baca juga : Indodana Gandeng AFPI, Edukasi Mahasiswa UPN Veteran DIY Soal Literasi Keuangan

Nailul menilai penghentian skema Tadpole tidak akan menghambat industri pindar karena penyelenggara masih dapat menggunakan skema cicilan yang membagi kewajiban pembayaran secara lebih merata setiap periode.

Menurut dia, penghentian skema tersebut justru dapat mendorong platform memperbaiki sistem penilaian kelayakan kredit atau credit scoring agar lebih prudent dalam menyalurkan pinjaman.

"Justru saya pribadi melihat ada tekanan ke platform untuk membuat sistem credit scoring yang lebih prudent," ujarnya.

Nailul mengatakan selama ini sejumlah platform menggunakan skema Tadpole sebagai salah satu cara untuk mengantisipasi risiko gagal bayar. Namun, pola tersebut juga dapat menimbulkan beban pembayaran yang tinggi bagi peminjam sejak awal.

"Selama ini kan platform beranggapan untuk menghindari gagal bayar tinggi, maka Tadpole. Justru Tadpole ini bisa membuat borrower harus membayar tinggi di awal," tuturnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor