Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Perkuat Pengawasan Pemberi Kerja
Selasa, 8 September 2026 11:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial.
Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Bersama (Wasrikber) di Kantor Plaza BPJamsostek, Jakarta, Senin (7/9/2026).
PKS tersebut ditandatangani Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto, serta Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Bayu Teja Muliawan.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis kedua badan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengatakan, penguatan pengawasan diperlukan agar kepesertaan jaminan sosial tidak sekadar tercatat secara administratif, tetapi benar-benar memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.
Baca juga : Magang Di BPJS Kesehatan Dapat Uang Saku Setara UMK, Ini Link Dan Cara Daftarnya
Menurut Agung, melalui PKS yang ditandatangani, keduanya ingin melakukan pengawasan dan pemeriksaan bersama secara lebih kolaboratif dan lebih masif.
"Tujuannya untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun pekerja yang tidak mendapatkan jaminan sosial, termasuk kepatuhan terhadap pembayaran iuran,” kata Agung dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (8/9/2026).
Agung menilai, bentuk ketidakpatuhan pemberi kerja dapat terjadi dalam berbagai kondisi. Di antaranya pemberi kerja atau pekerja yang belum terdaftar, pendaftaran yang belum mencakup seluruh tenaga kerja, pelaporan upah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hingga kewajiban pembayaran iuran yang belum dipenuhi.
Karena itu, pengawasan tidak hanya diarahkan untuk menemukan ketidakpatuhan, tetapi juga memastikan adanya tindak lanjut yang konkret.
Melalui PKS tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dapat melaksanakan Wasrikber sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca juga : Jangan Keburu ke Luar Negeri, Banyak Terapi Kanker Paru Ditanggung BPJS
Agung menegaskan, sinergi tersebut pada akhirnya bukan semata-mata untuk memperkuat fungsi pengawasan kedua institusi, tetapi juga memastikan sistem jaminan sosial dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
Ia berharap, kolaborasi ini dapat memperkuat kepatuhan pemberi kerja sekaligus memastikan hak pekerja atas jaminan sosial terpenuhi.
"Dengan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan secara sinergis, kita dapat membangun sistem jaminan sosial yang semakin kuat, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengatakan, sinergi kedua badan merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem jaminan sosial yang semakin kuat dan efektif.
Akmal menilai, ini adalah wujud kolaborasi antar dua Badan Perlindungan Jaminan Sosial, dalam rangka penguatan dan memberikan jaminan utuh buat masyarakat dan juga peserta.
Baca juga : Gelar Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Layani Sepenuh Hati
"Karena menurut kami kalau pekerjanya produktif tentu harus didukung dengan pekerja yang sehat, sesuai dengan Astacita Presiden," kata Akmal.
Adapun ruang lingkup PKS mencakup tiga hal utama. Pertama, pengawasan dan pemeriksaan bersama. Kedua, implementasi pengenaan sanksi administratif dan penegakan hukum. Ketiga, bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua pihak.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Bayu Teja Muliawan turut mendukung kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Kami harapkan dengan adanya sinergi bersama ini peningkatan kepesertaan dan kolektibilitas akan semakin meningkat dan diharapkan tenaga kerja yang produktif dan sehat juga semakin meningkat," ujar Bayu.
Dalam pelaksanaannya, kedua institusi juga berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang digunakan dalam kerja sama. Pertukaran dan pemanfaatan data dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pelindungan data pribadi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya