Dark/Light Mode

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 2 Agustus 2026 14:22 WIB
Ilustrasi rokok ilegal. (Gambar dibuat dengan Gemini)
Ilustrasi rokok ilegal. (Gambar dibuat dengan Gemini)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditjen Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal. 

Peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulsel, Senin 27 Juli 2026). Kronologi bermula pada 22 Juli, ketika masyarakat melaporkan pengiriman rokok diduga ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.

Baca juga : Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,1 Miliar

Bea Cukai lantas mendalami informasi tersebut. Hasilnya, ada tambahan 1 peti kemas yang identik dengan kontainer informasi awal. “Selanjutnya, atas dugaan tersebut diterbitkan Nota Hasil Intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan tanggal 23 Juli 2026 terhadap 2 peti kemas,” bunya keterangan yang diterima redaksi, Minggu (2/8/2026).

Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pegecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut.

Baca juga : Jadi Saksi Sidang, Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Batik Diduga Hasil Suap

Pada Senin 27 Juli 2026, tim Kanwil DJBC melakukan pemeriksaan awal dan menemukan kurang lebih 276 Koli dari 1 kontainer dan 213 koli pada kontainer satunya yang berisi rokok ilegal.

“Total ada 7.824.000 batang rokok dengan perkiraan nilai Rp 11.618.640.000. Perkiraan total kerugian negara yang diselamatkan yakni Rp 7.570.619.760,” tutup keterangan itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.