Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- HUT ke-61 IKPI Hadirkan 11 Kegiatan, Jalan Sehat Jadi Magnet Ribuan Peserta
- PSSI Siapkan 254 Tiket Suporter Buat Laga Tandang Lawan Singapura
- Nazriel Tak Mau Cepat Puas, Bidik Final Bersama Persib
- Bekal Lawan Vietnam, Herdman Puji Mental Baja Timnas
- Real Madrid Buang Keunggulan, Ditahan Fiorentina 2-2
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel
Minggu, 2 Agustus 2026 14:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ditjen Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
Peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulsel, Senin 27 Juli 2026). Kronologi bermula pada 22 Juli, ketika masyarakat melaporkan pengiriman rokok diduga ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.
Baca juga : Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,1 Miliar
Bea Cukai lantas mendalami informasi tersebut. Hasilnya, ada tambahan 1 peti kemas yang identik dengan kontainer informasi awal. “Selanjutnya, atas dugaan tersebut diterbitkan Nota Hasil Intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan tanggal 23 Juli 2026 terhadap 2 peti kemas,” bunya keterangan yang diterima redaksi, Minggu (2/8/2026).
Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pegecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut.
Baca juga : Jadi Saksi Sidang, Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Batik Diduga Hasil Suap
Pada Senin 27 Juli 2026, tim Kanwil DJBC melakukan pemeriksaan awal dan menemukan kurang lebih 276 Koli dari 1 kontainer dan 213 koli pada kontainer satunya yang berisi rokok ilegal.
“Total ada 7.824.000 batang rokok dengan perkiraan nilai Rp 11.618.640.000. Perkiraan total kerugian negara yang diselamatkan yakni Rp 7.570.619.760,” tutup keterangan itu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya