Dark/Light Mode

Tekan Rokok Ilegal, DPR Usul Ringankan Beban Cukai Golongan III

Senin, 22 Juni 2026 20:34 WIB
Anggota Komisi XI DPR Said Abdullah (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi XI DPR Said Abdullah (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XI DPR Said Abdullah memandang, kebijakan afirmatif pada tarif cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) golongan III bisa jadi solusi menekan peredaran rokok ilegal. Kebijakan itu sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap seluruh aturan yang berlaku saat ini.

Said menjelaskan, karakter industri rokok nasional pabrikan skala kecil serta menengah sangat beragam, baik dari sisi jenis produk maupun kapasitas produksi. Karena itu, kebijakan cukai harus mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha. Terutama produsen golongan III yang mayoritas belum memiliki kekuatan pasar besar.

Jika beban tarif cukai terlalu berat serta tidak sebanding dengan kemampuan roda bisnis mereka, sebagian pelaku usaha pasti akan kesulitan bertahan. “Kondisi yang sulit inilah yang pada akhirnya bisa mendorong munculnya praktik pelanggaran penggunaan pita cukai rokok ilegal,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

Keberadaan sektor IHT, lanjut Said, memiliki kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah dan penyerapan tenaga kerja. Sebagai contoh, industri di Madura tercatat mempekerjakan lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung. Itu belum termasuk pekerja tidak langsung serta aktivitas ekonomi turunan yang tercipta pada sektor hilir.

Baca juga : Diperiksa KPK 3,5 Jam, Bos Rokok Haji Her Ngaku Tak Kenal Tersangka Bea Cukai

Untuk itu, kata dia, Pemerintah harus memberikan kebijakan afirmatif bagi pabrikan golongan III. Khususnya perusahaan yang masih berada pada tahap awal pengembangan usaha. Langkah taktis itu dipercaya bisa mendorong para pelaku usaha untuk segera beroperasi secara legal dan menggunakan pita cukai yang resmi.

Negara, sambungnya, harus mendorong pihak pabrikan yang selama ini menggunakan cukai palsu agar dengan sukarela beralih menggunakan cukai resmi. Jika mereka diberikan ruang memadai melalui kebijakan afirmatif yang tepat, kepatuhan pasti akan meningkat dan penerimaan negara juga berpotensi bertambah banyak secara signifikan.

Dia menegaskan, kebijakan afirmatif tidak akan serta-merta menurunkan jumlah total penerimaan negara dari sektor hasil tembakau. “Justru sebaliknya, saat semakin banyak produsen yang masuk ke dalam sistem resmi, maka semakin besar pula potensi total penerimaan cukai yang bisa dihimpun Pemerintah,” tegasnya.

Selain meningkatkan kepatuhan, kebijakan itu juga diyakini bisa mempermudah proses pengawasan dan menekan angka pelanggaran di sektor industri hasil tembakau. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang menggunakan pita cukai legal, upaya penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif serta terukur jelas.

Baca juga : NTA Ringankan Beban Sandwich Generation

Persoalan industri hasil tembakau saat ini, lanjutnya, bukan pada jumlah lapisan tarif cukai, melainkan akomodasi kondisi pabrikan kecil dan menengah lewat kebijakan afirmatif. “Dengan pendekatan itu, Pemerintah bisa menjaga iklim usaha sehat, melindungi lapangan kerja, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai,” ucapnya.

Sejalan dengan itu, anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin menilai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mengkaji dulu usulan penambahan layer cukai rokok baru itu secara matang serta mendalam. Kajian komprehensif itu tentunya wajib melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan yang terkait langsung.

Kebijakan tarif cukai, kata Puteri, harus dirumuskan secara seimbang, antara kepentingan penerimaan negara dan pengendalian konsumsi masyarakat luas. Jadi, langkah itu tidak semata hanya mengejar penerimaan negara, tapi wajib juga mempertimbangkan seluruh dampak nyata pada konsumsi, kesehatan, hingga keberlangsungan para tenaga kerja nasional.

Usulan ini dianggap bisa menambah kompleksitas pengawasan, sehingga harus dipastikan sejauh mana kesiapan teknis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam penindakan. “Aturan soal ini harus dibuat hati-hati agar dampak terhadap pengendalian konsumsi maupun penerimaan negara mencapai titik tengah yang optimal,” ujarnya.

Baca juga : Jelang Idul Fitri, DPR Ingatkan Pengawasan Ketat Makanan Kedaluwarsa

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, belum menerapkan tarif layer Cukai Hasil Tembakau (CHT) baru pada Juni 2026 karena harus dibicarakan dulu dengan Komisi XI. Kebijakan itu tadinya jadi cara menarik produsen rokok ilegal dalam negeri ke sistem resmi demi menambah penerimaan negara.

Secara informal, kata Purbaya, kebijakan ini sudah dibicarakan dengan para legislator serta rancangan regulasi matang juga telah disiapkan. Langkah berikutnya tinggal memasuki tahapan pembahasan formal bersama DPR dan sosialisasi kepada pelaku usaha. “Karena penerapannya tetap harus menunggu persetujuan resmi dari legislatif,” jelasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.