Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kawal Transformasi, PTPN III Perkuat Kerja Sama Dengan Kejaksaan RI
Rabu, 23 September 2026 12:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengawal transformasi perusahaan sekaligus pelaksanaan berbagai mandat strategis Pemerintah.
Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Penandatanganan dilakukan Direktur Utama PTPN III (Persero) Denaldy Mulino Mauna bersama Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna.
Denaldy mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan memiliki arti penting bagi PTPN yang tengah menjalankan transformasi fundamental sekaligus menerima sejumlah mandat strategis Pemerintah.
“PTPN saat ini sedang berada dalam fase transformasi yang cukup fundamental. Di satu sisi kami melakukan restrukturisasi dan streamlining anak serta cucu perusahaan, sementara di sisi lain kami mendapat kepercayaan untuk menjalankan sejumlah mandat strategis Pemerintah,” ujar Denaldy.
Menurut Denaldy, restrukturisasi PTPN Group mencakup penyederhanaan struktur perusahaan dari 65 entitas menjadi 19 entitas. Bersamaan dengan itu, PTPN mendapat mandat untuk mengambil peran lebih besar dalam pengembangan dan hilirisasi 15 komoditas strategis.
Baca juga : Pak Dadan Timses, Saya Yang Serahkan Ke Kejaksaan
“Dua agenda besar ini harus bergerak bersamaan dan sama-sama membutuhkan eksekusi yang cepat dan tepat,” katanya.
Dalam proses transformasi tersebut, PTPN Group menghadapi berbagai agenda yang memiliki dimensi hukum dan risiko. Persoalan tersebut antara lain mencakup aksi korporasi dan investasi, pertanahan, hingga program strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Denaldy menegaskan, PTPN membutuhkan pendampingan hukum sejak tahap awal agar berbagai keputusan dan program perusahaan dapat berjalan dengan prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum.
“Kami ingin Kejaksaan hadir bukan hanya ketika persoalan hukum sudah terjadi, tetapi sebagai partner yang dapat berjalan bersama sejak awal. Partner untuk berdiskusi, melihat risiko lebih dini, dan membantu memastikan mandat Pemerintah dapat kami jalankan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Kerja sama dengan Jamdatun merupakan kelanjutan dari hubungan yang telah terbangun antara PTPN III dan Kejaksaan. Selama ini, Jamdatun telah mendampingi PTPN dalam sejumlah agenda korporasi, termasuk pengadaan kebutuhan strategis operasional perusahaan, program strategis seperti Penyertaan Modal Negara (PMN) dan hilirisasi, serta berbagai kebutuhan pertimbangan hukum.
Melalui PKS tersebut, kerja sama mencakup bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Selain itu, terdapat pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum dan/atau audit hukum, serta tindakan hukum lainnya untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.
Baca juga : Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dalam Perkara Kawasan Hutan
Kerja sama juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
“Bagi kami, nilai terbesar dari pendampingan tersebut adalah adanya ruang untuk berdiskusi sebelum kami mengambil keputusan. Hari ini kita tidak memulai kembali dari nol. Kita melanjutkan hubungan yang sudah terbangun dan membawanya semakin kuat untuk mendukung perjalanan transformasi PTPN ke depan,” kata Denaldy.
Berbeda dengan Jamdatun, kerja sama PTPN III dengan Jamintel merupakan penandatanganan perdana. Kerja sama tersebut menjadi pedoman sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya kedua pihak.
Ruang lingkup kerja sama dengan Jamintel meliputi pencegahan dan penanganan konflik sosial di bidang pertanahan, pencegahan dan pemberantasan mafia komoditas perkebunan, serta pengamanan dan penggalangan untuk mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan dan investasi.
Kerja sama tersebut juga mencakup pengamanan pembangunan strategis, pertukaran data, dokumen dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
“Persoalan pertanahan, pengamanan investasi dan aset, dinamika komoditas, hingga pengamanan program strategis merupakan bagian dari tantangan nyata yang kami hadapi di lapangan. Karena itu, kami berharap kerja sama pertama ini menjadi awal dari hubungan yang dekat dan terbuka,” ujar Denaldy.
Baca juga : Diperiksa Sebagai Tersangka, Febrie Dikonfirmasi Soal Aliran Uang Rp 40 Miliar
Salah satu sasaran kerja sama dengan Jamintel adalah pengawalan dan pengamanan pembangunan strategis yang berkaitan dengan penugasan Pemerintah kepada PTPN Group.
Penugasan tersebut antara lain mencakup percepatan swasembada pangan, swasembada gula nasional, serta penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati.
Kerja sama juga diarahkan untuk mencegah okupasi ilegal dan menangani konflik sosial di bidang pertanahan, sekaligus mencegah dan memberantas mafia komoditas perkebunan.
Denaldy berharap kedua kerja sama tersebut dapat memperkuat sinergi PTPN dengan Kejaksaan dalam menjalankan transformasi perusahaan dan berbagai mandat Pemerintah.
“Harapan kami, apa yang kita lanjutkan dan kita mulai hari ini menjadi kolaborasi yang semakin erat, terbuka, dan konkret, serta memberikan manfaat nyata bagi PTPN, Kejaksaan, dan tentunya bagi negara,” ungkap Denaldy.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya