Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Bunga Fintech Yang Mencekik Nasabah
Wasit Perbankan Pasrah Tak Bisa Intervensi Kontrak
Rabu, 14 November 2018 13:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Meningkatnya kasus penagihan kredit berbunga tinggi oleh perusahaan financial technology (fintech), membuat masyarakat makin khawatir. Sayangnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti menutup mata atas kondisi tersebut. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengaku tak bisa berbuat banyak, jika menyoal tingkat suku bunga fintech tersebut. Sebab, besaran bunga merupakan hasil kesepakatan
antara peminjam dan penerima pinjaman.
“Layanan fintech pinjam meminjam (Peer to Peer/P2P), mereka langsung berkontrak antara yang meminjamkan dan yang pinjam. Hal ini merupakan kesepakatan antara keduanya. OJK tidak bisa intervensi,” aku Nurhaida, usai menghadiri Seminar Nasional OJK bertajuk Financial Sector 4.0: Synergizing Financial Technology And Financial Institutions di Jakarta, kemarin. Selain itu, sambungnya, OJK juga tidak bisa menjadi pihak ketiga yang mengatur kontrak di antara pinjaman online dengan nasabahnya. Sehingga, OJK hanya bisa mewajibkan keterbukaan informasi atau transparansi seputar kontrak peminjaman dana oleh pinjaman online.
Baca juga : Menteri Jonan Desak Percepatan Mobil Listrik
Karena itu, ia meminta kepada seluruh nasabah fintech untuk bisa memahami secara utuh setiap keputusan yang telah disepakati sebelum meminjam. OJK juga terus mengimbau kepada seluruh fintech untuk mendaftarkan diri ke OJK. “Agar seluruh kegiatan fintech bisa diawasi,” tegasnya. Menurut Nurhaida, sebenarnya tantangan utama dalam mengembangkan layanan fintech P2P lending ini adalah bagaimana mengedukasi publik terkait keamanan. Terutama, dalam mengakses pinjaman online dengan bunga yang mencekik.
“Kalau si peminjam transparan tentang kondisi bisnis, masa depan bisnis, prospek ke depan, maka pihak yang meminjamkan akan bisa mengakses risiko. Ini kan terkait dengan besarnya return yang diharapkan atau bunga yang akan dikenakan,” ucapnya. Kewajiban ini pun sudah masuk ke dalam tata aturan yang ada di dalam POJK No. 77 Tahun 2016. Sehingga, apabila perusahaan P2P melanggar, OJK berhak memberikan sanksi. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin beroperasi atau blokir.
Baca juga : ABB Sakti Janji Bakal Investasi Di Tanah Air
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi terang-terangan mengatakan, tidak ada pengaturan bunga maksimal untuk bisnis penuh risiko ini. Ia mengatakan, kalaupun peminjam merasa keberatan dengan bunga yang dibebankan fintech, maka ia bisa mencari fintech lain untuk perbandingan bunga.
Sebab, menurutnya, bukan tanpa alasan pula fintech menerapkan bunga yang cukup tinggi. Risiko bisnisnya tidak sedikit, karena memberikan pinjaman kepada orang dengan profil risiko yang belum diketahui. "Hal ini tidak akan kami atur. Kenapa? Yang namanya bunga, itu biar ditentukan oleh supply and demand. Asas demokrasi. Berbeda kalau kamu ke bank,” kata Hendrikus.
Baca juga : Wow, Gaya Dan Tulisan Jonan Ditiru Robot
Untuk diketahui, Non Perfoming Loan (NPL) dari fintech peer to peer lending terus meningkat. Per Agustus 2018 ini saja, NPL fintech lending telah mencapai 1,89 persen. Berdasarkan data OJK per Agustus 2018, jumlah peminjam melalui fintech telah mencapai 1,85 juta entitas. Sementara itu, lender (pemberi pinjaman) di periode yang sama telah mencapai 150.061 entitas.
Terpisah, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut, nasabah fintech kerap mendapat teror fisik lewat telepon, WhatsApp atau SMS. Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp 50 ribu per hari, dan atau komisi/bunga sebesar 62 persen dari utang pokoknya. ”Ini jelas pemerasan kepada konsumen,” tandas Tulus. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya