Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Urusan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS/ASN, TNI dan Polri sudah beres. Pemerintah menjamin akan bayar THR, sebelum Lebaran. Termasuk THR untuk para pensiunan. Sementara urusan THR aman, bagaimana dengan gaji ke-13?
Kepastian pembayaran THR bagi para ASN diumumkan Menkeu Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati, Kamis (16/4). Menurut dia, Presiden Jokowi sudah ambil keputusan. “Bapak Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI Polri yang posisi adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah,” jelas Sri dalam akun Instagramnya, @smindrawati.
Kebijakan pembayaran THR tersebut berlaku harmonis, baik di Pusat maupun di Daerah. “Dikecualikan untuk pejabat negara, pejabat eselon I dan dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II,” tuturnya.
Baca juga : Kena Dampak Corona, Luna Maya Pusing Gaji Karyawan
Namun, besaran THR tahun ini berbeda dengan tahun lalu. THR yang diberikan untuk tahun ini hanya gaji pokok dengan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja. Sri juga memastikan, THR bakal dibayarkan kepada para pensiunan. “Karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga,” jelas Sri.
Untuk pensiunan PNS, besaran THR tidak akan dikurangi. Dalam artian, besarannya akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Dia menuturkan, THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya. Saat ini proses pembayaran THR dalam proses revisi Peraturan Presiden (Perpres). Kemenkeu menyatakan, THR akan cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara yang tidak dapat THR tahun ini adalah Presiden, Wakil Presiden, bersama para Menteri. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR, MPR dan DPD. Dengan kebijakan itu, negara bisa menekan anggaran sampai Rp 5,5 triliun.
Penghematan itu nantinya akan dimanfaatkan dalam APBN 2020 untuk memberikan tambahan belanja di sektor kesehatan, sosial, hingga untuk menopang ekonomi. Sri tak menjelaskan soal alokasi APBN yang akan digunakan untuk THR tahun ini. Pada tahun sebelumnya, alokasi APBN yakni sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13, serta pensiunan. Nominal tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun. Ada pun rincian THR tahun lalu terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.
Baca juga : Hindari Bangkrut, El Real Potong Gaji 20 Persen Pemain
Bagaimana dengan gaji ke-13? Sayangnya, Sri belum menyinggung soal gaji ke-13 bagi para PNS, apakah akan ditunda, dikurangi besaran jumlah uangnya, atau ditiadakan. Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Zudan Arif Fakrulloh menyebut, pihaknya belum menerima informasi mengenai gaji ke-13. “Untuk gaji ke-13 belum diputuskan pemerintah. Bulan Juni itu baru akan diputuskan,” ujar Zudan. “Kita lihat nanti perkembangannya,” imbuhnya.
Dia berharap wabah corona bisa lekas tertangani dengan baik. Dengan begitu, kondisi perekonomian Tanah Air membaik, sehingga gaji ke-13 bisa turun untuk membantu kesejahteraan ASN/PNS. Senada, Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyatakan, pihaknya baru menerima informasi soal THR saja. Gaji ke-13, belum. “Kalau informasi ke BKN ya baru THR yang akan dibayar untuk eselon III ke bawah,” ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Ditanya kapan ada kepastian soal itu, dia meminta mengonfirmasi ke Kemenkeu. “Bapak bisa konfirmasi ke Kemenkeu (DJA),” imbuh Paryono. Namun, dia berharap, gaji ke-13 bisa turun sehingga membantu kehidupan para ASN, sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian. “Ya semoga kalau memang benar ada, bisa membantu para ASN yang golongan bawah dan bisa menggerakkan roda perekonomian,” harap dia.
Baca juga : Menyakitkan, Kalau THR dan Gaji ke-13 Dibatalkan
Sementara itu, Jubir Kemenkeu Rahayu Puspasari belum menjelaskan soal gaji ke-13. Saat dikontak Rakyat Merdeka semalam, Rahayu belum bisa memberikan jawaban pasti. “Nanti saya respons ya,” ucapnya, singkat. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.