Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Agar Tarif Listrik Tetap Murah

ESDM Patok Harga Gas Pembangkit 6 Dolar AS

Selasa, 28 April 2020 13:47 WIB
Pipa gas. (Foto: PGN)
Pipa gas. (Foto: PGN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian ESDM memberikan harga gas murah untuk PLN sebesar Rp 6 dolar AS per MMBTU. Ini agar tarif listrik agar tetap terjangkau.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, beberapa ketentuan dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik diubah. Contohnya, angka 5 pasal 1. 

Baca juga : Dorong Daya Saing Nasional, Harga Gas Industri Diketok 6 Dolar AS Per MMBTU

Jika sebelumnya Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Kemudian BUPTL diubah menjadi badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dan pemegang Wilayah Usaha, yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) atau Kerja sama Operasi (KSO) dengan PLN.

Di samping itu, pasal 4 juga diubah. Bunyinya menjadi selain pasokan yang diperoleh dari alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PLN atau BUPTL dapat memperoleh pasokan gas bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang mendapatkan alokasi Gas Bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur gas bumi.

"Sementara, terkait harga gas, pada pasal 8 dalam Permen ESDM nomor 10 tahun 2020 ini disebutkan bahwa PLN dan BUPTL dapat membeli gas melalui pipa dengan harga gas di pembangkit tenaga listrik (plant gate), paling tinggi 6 dolar AS per MMBTU," imbuh Agung.

Baca juga : Danai Riset Covid-19, Madonna Nyumbang 1 Juta Dolar AS

Menurut Agung, penyesuaian terhadap harga gas tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor. Penyesuaian harga ini merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai kontrak kerja sama suatu wilayah kerja pada tahun berjalan. 

“Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara tersebut paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan," ungkap Agung.

Dalam menerapkan harga gas di pembangkit tenaga listrik (plant gate) tersebut, kata dia, Menteri ESDM dapat menugaskan BUMN dan afiliasinya yang bergerak di bidang kegiatan usaha gas, untuk melaksanakan penyaluran gas kepada PLN dan BUPTL.

Baca juga : Hajar Wakil Austria, Setan Merah Menang Besar

"Terhadap BUMN dan afiliasinya yang menyalurkan gas kepada PLN dan  BUPTL dapat diberikan insentif secara proporsional," kata Agung.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas melalui pipa. Menurut dia, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga gas di pembangkit tenaga listrik untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebesar paling tinggi 6 dolar AS per MMBTU, antara PLN atau BUPTL dengan Kontraktor atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi, tetap berlaku. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.