Dark/Light Mode

Dorong Daya Saing Nasional, Harga Gas Industri Diketok 6 Dolar AS Per MMBTU

Rabu, 15 April 2020 10:33 WIB
Dorong Daya Saing Nasional, Harga Gas Industri Diketok 6 Dolar AS Per MMBTU

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Permen yang merupakan pelaksanaan Ratas 18 Maret 2020 itu memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri - termasuk untuk kebutuhan PLN - menjadi 6 dolar AS per MMBTU (Millions British Thermal Units).

Baca juga : DPR Minta Penurunan Harga Gas Industri Dikaji Ulang

Kebijakan ini ditempuh dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Pasal 3 ayat 1 regulasi tersebut menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) sebesar 6 dolar AS per MMBTU.

Baca juga : Penurunan Harga Gas Industri Ancam Sektor Midstream

Harga gas itu diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Mepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

Baca juga : Jika Semakin Masif, Warga Kota Bekasi Dilarang Ke Jakarta

"Permen ini juga mengatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi, diturunkan hingga mendekati 6 dokar AS. Tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu, dan biaya transportasinya. Sementara industri yang sudah mendapat harga di bawah 6 dolar AS, tidak mengalami perubahan. Tidak harus naik," jelas Agung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.