Dark/Light Mode

Mulai 10 Mei, Lion Air Group Mengudara Lagi

Kamis, 7 Mei 2020 14:20 WIB
Pesawat Lion Air (Foto: Istimewa)
Pesawat Lion Air (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lion Air Group akan mengudara lagi untuk rute domestik mulai 10 Mei 2020. Rencana itu berlaku untuk maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

"Seluruh layanan Lion Air Group mengacu pada aturan yang telah diterbitkan," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Baca juga : Melemah 1,4 Persen, Rupiah Loyo Lagi

Danang mengatakan, penumpang dapat membeli tiket pesawat di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. Pembelian juga dapat dilakukan melalui layanan kontak pelanggan, situs resmi maskapai serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut.

"Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud," ujarnya.

Baca juga : Ayo, Minta Apa Lagi..?

Danang memastikan, dalam beroperasi, Lion Air tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19. Operasional maskapai dipersiapkan secara menyeluruh dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi. Lion juga menerapkan pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan. 

Untuk tipe pesawat  Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, kursi di tengah, yaitu B dan E, tidak dipergunakan. Sehingga penumpang akan duduk di dekat jendela dan lorong saja. Sementara, untuk tipe pesawat ATR 72 dan pesawat yang mempunyai layanan kelas bisnis bertata letak kursi 2-2, mengimplementasikan metode saling silang atau zig-zag.

Baca juga : Lion Air Group Hanya Layani Pebisnis Dan Petinggi Negara

Sesuai Surat Edaran No 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, penumpang yang diizinkan bepergian di masa PSBB adalah pekerja lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu juga pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Diperbolehkan juga bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, yang dipulangkan dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.