Dark/Light Mode

PLN Buka Posko Pengaduan Tagihan Listrik

Sabtu, 9 Mei 2020 11:55 WIB
Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN. (DOK: Humas PLN)
Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN. (DOK: Humas PLN)

RM.id  Rakyat Merdeka - PLN membuka posko informasi tagihan listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. Posko ini sebagai wujud pelayanan terhadap pelanggan dalam merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami sebagian warga, seiring dengan diberlakukannya PSBB akibat pandemi Covid-19.

Posko tersebut secara pro aktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN.

Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik.

Baca juga : PLN Jelaskan Penyebab Tagihan Listrik Melonjak

“Jadi kami akan pro aktif menghubungi pelanggan, dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Supaya pelanggan tidak kaget dan memahami penyebabnya,” jelas Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka.

Selain itu, melalui posko ini, PLN juga akan melakukan call back kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123, untuk memastikan pelanggan telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan oleh petugas Contact Center PLN 123.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam.

Baca juga : Netizen Gaduh, Tagihan Listrik di Rumah Naik Dari Biasanya

Hingga 7 Mei 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.802 aduan pelanggan dari 9.076 aduan yang masuk ke Contact Center PLN 123.

“Kalau pelanggan ingin menyampaikan pengaduan, tentu kami arahkan melalui Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tambah Made.

PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik, Kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan lebih disebabkan meningkatnya penggunaan listrik, akibat adanya pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.

Baca juga : Pasang Karpet Talang Sendiri

"Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan," pungkasnya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.