Dark/Light Mode

Kinerja Kuartal I-2020 Stabil, BNI Cetak Laba Rp 4,25 Triliun

Selasa, 19 Mei 2020 18:59 WIB
Pemaparan Kinerja Bank Negara Indonesia (BNI) Kuartal I-2020, Selasa (19/5). (Foto: Dok. BNI)
Pemaparan Kinerja Bank Negara Indonesia (BNI) Kuartal I-2020, Selasa (19/5). (Foto: Dok. BNI)

 Sebelumnya 
Selain itu, kehandalan operasional terus dijaga untuk memberikan kenyamanan bagi nasabah, antara lain melalui kehandalan e-channel serta ketersediaan layanan cabang yang disertai penerapan protokol kesehatan secara disiplin, dan yang terpenting saat ini adalah melakukan restrukturisasi kredit secara prudent dalam rangka meringankan beban debitur yang terkena dampak Covid-19.

Restrukturisasi

Terkait dengan potensi dampak Covid-19 terhadap portofolio kredit BNI, BNI telah dan akan melakukan stress test secara berkala untuk mengetahui potensi dampak wabah ini terhadap kemungkinan penurunan kualitas kredit.

Baca juga : Kuartal I 2020 BTN Bukukan Laba Rp 457 Miliar

Metode stress test yang dilakukan antara lain mengidentifikasi sektor-sektor yang diduga akan terdampak Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan quantitative assessment untuk mengetahui ketahanan kondisi debitur dengan beberapa asumsi, di antaranya penurunan volume penjualan dan harga pokok penjualan.

BNI juga berupaya merumuskan beberapa kebijakan secara komprehensif untuk memitigasi moral hazard. Hingga akhir Maret 2020, total restrukturisasi kredit sebesar Rp 6,2 triliun, dengan total 3.884 debitur.

Namun, memasuki April 2020, realisasi pinjaman yang direstrukturisasi meningkat signifikan menjadi Rp 69 triliun, dengan total 103.447 debitur.

Baca juga : Paling Tajir di Inggris, Harta Hamilton Rp 4 Triliun

Sektor terbesar yang terdampak adalah perdagangan, restoran, dan hotel, sebesar 38,4% atau Rp 26,8 triliun, sektor perindustrian (18,4% atau Rp 12,8 triliun), serta sektor transportasi, pergudangan, dan komunikasi (16,2% atau Rp 11,3 triliun).

Sedangkan berdasarkan segmentasi, yang paling terdampak adalah segmen kecil dengan realisasi restrukturisasi sebesar Rp 27,4 triliun atau 39,3% dari total restrukturisasi hingga April 2020.

Restrukturisasi kredit yang diberikan kepada debitur terdampak Covid-19 tersebut dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Baca juga : Kuartal I-2020, Petrosea Catat Kenaikan Laba 36,25 Persen Jadi 4,21 Juta Dolar AS

Asesmen terhadap debitur dilakukan secara kasus per kasus agar sesuai dengan kemampuan keuangan atau arus kas debitur. Skema restrukturisasi itu dapat diberikan dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran pokok, atau kombinasinya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.