Dark/Light Mode

Pembatasan Penerbangan di Bandara AP II Diperpanjang Sampai 7 Juni

Mau Naik Pesawat? Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini...

Minggu, 31 Mei 2020 16:43 WIB
Antrean penumpang di Terminal III Domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Humas AP II)
Antrean penumpang di Terminal III Domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Humas AP II)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembatasan penerbangan di bandara PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II yang awalnya hanya sampai 1 Juni 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

Hal ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 05/2020, yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 hingga 7 Juni 2020.

Menteri Perhubungan pun merilis Keputusan Menhub No. KM 116 tahun 2020, yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub menindaklanjuti dengan Surat Edaran No. 37/2020, yang memperpanjang masa berlaku hingga 7 Juni 2020, untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Proses konfirmasi berkas/dokumen perjalanan di check point 1 Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Humas AP II)

Baca juga : 19 Bandara AP II Tetap Beroperasi Untuk Penerbangan Kargo dan Khusus

Sejalan dengan terbitnya tiga regulasi itu, maka prosedur keberangkatan penumpang rute domestik di tengah pandemi masih diterapkan di bandara AP II.

“Pembatasan penerbangan masih diberlakukan di bandara AP II hingga 7 Juni 2020, dalam artian penumpang pesawat domestik harus memenuhi sejumlah persyaratan dan melengkapi berbagai dokumen,” ujar Presiden Direktur AP II Muhammad Awaluddin.

Selama masa pembatasan penerbangan, orang yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang meyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya tengah sakit keras atau meninggal dunia, juga diperbolehkan melakukan perjalanan.

Baca juga : Layanan Customer Assistant di Bandara AP II Kini Virtual Lewat Aplikasi INAirports

Selain itu, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke daerah asal, juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dahulu persyaratan.

Pemeriksaan Dokumen di Bandara

Terkait pengecualian ini, AP II beserta stakeholder lain akan melakukan pengecekan dokumen yang diperlukan sesuai tercantum di dalam SE 05/2020, yakni:

1. Surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.

Baca juga : Bebas Ganjil Genap di DKI Diperpanjang Sampai 19 April

2. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha, yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.