Dark/Light Mode

Soal Iuran Tapera, Pengusaha: Waktunya Tidak Pas

Kamis, 4 Juni 2020 12:05 WIB
Sarman Simanjorang. (Foto: ist)
Sarman Simanjorang. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha menilai pemberlakukan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di tengah pandemi covid-19 tidak tepat. Pasalnya pengusaha dan pekerja sedang kembang kempis menghdapi efek ekonomi dari pandemi virus asal China itu.

“Sebenarnya program ini cukup bagus, tapi dalam kondisi saat ini Peraturan Pemerintah ini tidak pas mengingat kondisi ekonomi dan bisnis yang tidak pasti. Peraturan itu akan membebani pengusaha dan pekerja karena dalam peraturannya disebutkan besaran iuran Tapera sebesar 3 persen dengan komposisi 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen ditanggung pengusaha,” ujar Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang kepada Rakyat Merdeka, Kamis (4/6).

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. 

Baca juga : Soal Dana Pelunasan Haji, Kemenag: Jemaah Bisa Tarik

Menurut dia, pengusaha sedang meradang, cash flownya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir 3 bulan tidak beroperasi. Bahkan, sudah banyak pekerja terkenan PHK dan dirumahkan. 

“Di sisi pekerja yang masih aktif sudah kebanyakan hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan-tunjangan lain akibat ketidakmampuan pengusaha,” katanya.

Dalam kondisi seperti ini wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini? “Jangankan memikirkan iuran Tapera, iuran yang selama ini sudah menjadi kewajiban pengusaha seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kita minta untuk ditunda pembayarannya karena ketidak mampuan pengusaha,” ujarnya.

Baca juga : Novel Baswedan Pimpin Operasi Penangkapan Nurhadi? Ini Kata Pimpinan KPK

Dia berharap, pemerintah dapat mengevaluasi pemberlakuan dari PP Tapera tersebut sampai dengan kondisi ekonomi membaik, cash flow pengusaha memungkinkan dan pendapatan pekerja juga normal. Sehingga jika nantinya PP ini diberlakukan dapat dirasakan efektivitasnya dalam membantu pekerja memiliki rumah, dari pada dipaksakan hasilnya tidak maksimal dan kesannya pemerintah tidak peka terhadap yang kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini. 

“Bila perlu PP tersebut sementara dicabut dan diterbitkan kembali pada waktu yang tepat,” ujarnya.

Dalam masa sulit yang dihadapi pengusaha saat ini yang dibutuhkan adalah kebijakan yang pro bisnis dan pro dunia usaha, stimulus dan relaksasi yang cepat dan tepat dalam rangka menggairahkan kembali ekonomi. “Berikan kami semangat dan kepastian jangan beban supaya dunia usaha dapat berlari kencang di segala sektor untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi beban sosial pemerintah,” tukasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.