Dark/Light Mode

Novel Baswedan Pimpin Operasi Penangkapan Nurhadi? Ini Kata Pimpinan KPK

Selasa, 2 Juni 2020 17:29 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di KPK. (Ist)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di KPK. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menyebut Novel Baswedan memimpin operasi saat membekuk bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

"Bravo. Binggo. Siapa Nyana. Novel Baswedan pimpin sendiri operasi dan berhasil membekuk buronan KPK, Nurhadi mantan Sekjen MA di Simprug yang sudah lebih dari 100 hari DPO. Kendati matanya dirampok Penjahat yang dilindungi tapi mata batin, integritas dan keteguhannya tetap memukau. Ini baru keren," ujar BW lewat akun Twitternya, Selasa (2/6).

Pintu gerbang dan rumah buronan KPK itu, kata BW, terpaksa dibongkar lantaran tidak bersedia membukanya sejak diketuk pada Senin (1/6) malam pukul 21.30 di kawasan Jakarta Selatan.

"Penyidik KPK, atas dasar INFO dari RAKYAT ditemani RT sukses geledah rumah DPO KPK di Simprug yang gelap gulita itu, temukan 2 DPO juga 1org lain yang slalu mangkir jika dipanggil KPK #GREBEK_DPO," lanjutnya.

Baca juga : Sebelum Tangkap Nurhadi di Simprug, KPK Geledah 13 Rumah

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya peran Novel di balik penangkapan Nurhadi. Namun, Ghufron tidak menyebut Novel memimpin penangkapan DPO KPK itu.

"Saya belum dapat laporan. Kami apresiasi kepada semua anggota tim, termasuk Mas Novel," ujar Ghufron.

Sementara Wakil Ketua KPK saat ini, Nawawi Pomolango, menuturkan jika kesuksesan penangkapan Nurhadi dan Rezky karena dilakukan secara bersama-sama tim penyidik.

"Yang jelas dilakukan tim penyidik dengan bantuan teman-teman Polri," tutur Nawawi.

Baca juga : Kepolisian Cari Keberadaan Nurhadi Di Sekitar Kemayoran

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Sementara kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Dua kasus itu adalah sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), serta pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016.

Baca juga : Ketua MPR Kecam Keras Pelanggaran HAM ABK WNI di Kapal China

Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.